Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, tingkat inflasi Maret 2024 yang naik menjadi 3,05% dinilai masih terkendali. Sebab, kenaikan tersebut banyak didorong faktor musiman Ramadan dan Idul Fitri.
"Peningkatan ini dipengaruhi oleh kenaikan harga dari sebagian besar komoditas pangan pada masa Ramadan. Secara historis, pada masa Ramadan dan Idul Fitri terjadi peningkatan permintaan musiman yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga," kata dia seperti dikutip dari siaran pers, Senin (1/4).
Febrio menambahkan, pemerintah tetap mewaspadai tren kenaikan harga pangan yang sampai saat ini masih terjadi. Sebab, secara tahunan, inflasi pangan bergejolak (volatile food) bergerak meningkat menjadi 10,33% (yoy), dari 8,47% (yoy) pada Februari 2024.
Baca juga : Kemenkeu: Inflasi Maret Terkendali dengan Baik
Peningkatan itu didorong oleh naiknya harga komoditas, seperti beras, daging dan telur ayam ras, cabai merah, dan bawang putih. Di tengah produksi pangan yang terkendala dan mundurnya panen raya, kata Febrio, pemerintah terus mengupayakan stabilisasi pasokan dan harga untuk menjamin akses pangan masyarakat.
Inflasi inti pada Maret 2024 juga turut mengalami peningkatan sebesar 1,77% (yoy), sedikit lebih tinggi dibandingkan Februari 2024 (1,68% yoy). Beberapa kelompok pengeluaran mengalami peningkatan, diantaranya makanan, penyediaan makanan/minuman, perawatan pribadi, pendidikan, dan kesehatan.
Sementara itu, inflasi harga diatur pemerintah (administered price) turun menjadi 1,39% (yoy), dari 1,67% (yoy) di Februari 2024. Meskipun cukup rendah namun tekanan inflasi pada sektor transportasi tetap perlu diwaspadai seiring dengan peningkatan mobilitas saat musim mudik lebaran.
Baca juga : Inflasi Harga Pangan Bergejolak masih Naik
"Pemerintah akan terus berupaya memitigasi risiko gejolak pada masa Ramadan dan Idul Fitri, terutama dalam mengendalikan harga pangan dan tarif transportasi," terang Febrio.
Dia menambahkan, stabilisasi pasokan terus dilakukan untuk menjaga kecukupan stok domestik dan keterjangkauan harga, antara lain melalui operasi pasar dan pasar murah, percepatan pengadaan impor, relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras dan penyaluran beras SPHP, serta melakukan koordinasi pengendalian inflasi HBKN di seluruh daerah.
"Inflasi diharapkan dapat melandai seiring koreksi harga pasca HBKN dan dukungan kebijakan stabilisasi harga pangan yang terus konsisten dilakukan oleh pemerintah," pungkas Febrio. (Mir/Z-7)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Pemerintah memperkuat kolaborasi riset untuk menopang target swasembada pangan nasional.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/3) malam.
Anggota DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, menggelar rangkaian kegiatan tebus murah bertajuk PANsar Ramadhan di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dinamika global maupun potensi gangguan iklim.
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved