Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengaku pesimis tahun ini perusahaan aplikasi ojek online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 kepada pengemudi ojol. Hal ini disebabkan keberadaan ojol tidak memiliki legalitas sebagai kendaraan bermotor umum karena belum memiliki payung hukum.
"Kemungkinan kita tidak mendapatkan THR pada Lebaran ini. Hingga detik ini ojol tidak ada legalitas. Belum ada undang-undang yang mengatur keberadaan ojol," ungkap Igun saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (20/3).
Ia menuturkan dengan terganjalnya status ojol tersebut, menjadi alasan perusahaan aplikasi ojol tidak memberikan THR kepada pengemudi. Igun mengemukakan sampai saat ini pengemudi ojol tidak diangkat sebagai karyawan tetap dan bertahan dengan pola kemitraan.
Baca juga : Driver Ojol dan Kurir Logistik juga Dapat THR sesuai Edaran Kemnaker RI
"Karena berstatus ilegal, perusahaan aplikasi bisa semena-mena tidak memberikan THR karena mereka tidak ada kewajiban soal itu," tegas Igun.
Ia menjelaskan tiap momen Lebaran, pengemudi ojol hanya mendapat insentif dari perusahaan penyedia jasa layanan tersebut. Namun, insentif tersebut dianggap tidak sepadan dengan pemberian THR.
"Insentif itu bukan dikasih uang tunai. Tapi, kita diminta cari orderan saat hari H Lebaran. Nanti ada insentif yang diberikan. Bukan THR," ucapnya.
Baca juga : KSPI Bentuk Posko Pengaduan THR dan PHK
Ia berharap perusahaan aplikasi ojol dapat mematuhi imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal pemberian THR. Kemnaker telah merilis Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Ini sebagai acuan pembayaran THR keagamaan tahun ini.
Kewajiban pembayaran THR oleh pemberi kerja kepada penerima kerja telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan.
"Harusnya ada beban moral bagi perusahaan untuk membayarkan THR. Para pengemudi ojol kan sudah memberikan keuntungan ke perusahaan. Masa THR yang diberikan setahun sekali harus ada ikut campur tangan dengan pemerintah," pungkas Igun.
Baca juga : Menaker Ingatkan THR Wajib Dibayar Penuh
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menolak adanya pemberian insentif oleh perusahaan untuk menggantikan THR. Selama ini para anggotanya hanya menerima insentif Lebaran.
"Kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Itu jelas bukanlah THR," katanya dalam keterangan resmi.
Ia menuturkan pemberian THR didasarkan pada status pengemudi yang termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri pada 18 Maret 2024.
Baca juga : Pengusaha Wajib Beri THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemberian THR ini, lanjut Lily, juga harus dibayarkan penuh bukan dicicil serta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia juga mendesak perusahaan angkutan umum Indonesia memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan.
"Kami akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol dan kurir dengan membuka Layanan Pengaduan THR melalui nomor WA 081511982590 atau email: [email protected]," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Reinata Munusamy mengungkapkan pihaknya akan memberikan insentif kepada pengemudi ojol.
Baca juga : Anies Janji Godok BPJS Ojol Lewat Kemenaker
Ia menegaskan Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," kata Tirza.
Langkah tersebut, ungkapnya, sesuai dengan imbauan dari Kemnaker bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
(Z-9)
Ribuan warga rela mengantre dengan tertib demi mendapatkan beras dan bantuan tunai.
LPEU MUI meluncurkan Program Perumahan Merah Putih, sebuah skema hunian berbasis syariah yang ditujukan bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online
Industri transportasi online kini telah menjadi katalisator penting bagi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Pemerintah selama ini dinilai lebih mengutamakan kepentingan perusahaan aplikator, ketimbang kesejahteraan pengemudi ojol.
Langkah Ahmad Luthfi menggratiskan biaya pengaktifan kembali SIM tersebut disambut antusias oleh para pengemudi ojol yang hadir di Stadion Jatidiri.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyambangi kawasan Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/9).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved