Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DRIVER Ojek Onlie (Ojol) juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaa. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojol dan kurir logistik agar memberikan THR Keagamaan 2024 kepada para driver ojol berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Hal ini ditegaskan lagi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri. Dirjen Indah mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Dirjen Putri dalam keterangannya ketika mendampingi Menaker RI Ida Fauziyah saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Baca juga : Kemnaker RI Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
Dirjen Putri menambahkan, terkait SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
"Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu," kata Dirjen Putri.
Dirjen Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya, untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker.
Ia menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi.
"Kita tetap optimistis Insyaallah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu," harapnya. (S-1)
Acara yang dibuka Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat, sekaligus memperluas akses lapangan kerja.
Membantu pekerja agar mampu memiliki skill dan kompetensi, Kemnaker telah menyiapkan program pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) komunitas berbasis serikat pekerja/serikat buruh.
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi melakukan pengintegrasian data ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Hal itu dilakukan untuk menekan angka pengangguran.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan sepakat untuk terus mendorong pertukaran Profesional Muda Indonesia ke Swiss, begitu juga sebaliknya.
Saat ini sudah terdapat 78 negara penempatan yang telah dibuka bagi pekerja migran Indonesia (PMI), dengan total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai kurang lebih sembilan juta orang.
Tanpa kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan terkait baik dari pemerintah maupun swasta, pemenuhan link and match ketenagakerjaan tidak dapat terwujud.
PEMPROV DKI Jakarta mengawasi kemampuan perusahaan yang ada d Ibukota untuk memetakan kemampuan perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.
MENJELANG Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 yang tinggal beberapa pekan lagi, nasib para guru honorer untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tidak menemukan kejelasan.
Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 mulai 11 Maret sampai 3 April 2024.
Menaker Ida menjelaskan, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved