Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENJELANG Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 yang tinggal beberapa pekan lagi, nasib para guru honorer untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tidak menemukan kejelasan.
Pasalnya, mereka menjadi tenaga kerja yang tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak ada tuntutan yang dapat mereka lakukan untuk mendapat THR.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Abdul Qadir mengatakan pihaknya sebetulnya tidak ingin ada kategorisasi guru, karena guru merupakan orang yang sangat berperan penting dalam pelaksanaan pendidikan nasional.
Baca juga : Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR
“Orang yang bikin kategorisasi guru kan masyarakat dan pemerintah. Jadi kami harapkan ada apresiasi dari pemerintah untuk guru honor menjelang Lebaran. Entah dari anggaran daerah atau mana pun,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (25/3).
“Memang nggak ada dasar hukumnya. Tapi apapun bentuknya kita harus memanusiakan manusia dan mereka penuh harap. Mudah-mudahan guru honor yang masuk data Dapodik ini bisa mendapatkannya dari pemerintah daerah,” kata Dudung.
Lebih lanjut, Dudung menyarankan di tiap satuan pendidikan dibentuk soliditas dan solidaritas antar guru jika memang ada guru honor di sekolahnya untuk menyumbangkan sebagian rezeki mereka untuk hari raya.
Baca juga : Pengemudi Ojol Pesimis Dapat THR Tahun Ini
“Termasuk teman-teman honor operator juga ini penting sekali jangan sampai terlupakan,” lanjutnya.
Dudung mengakui sebetulnya bentuk soliditas dan solidaritas untuk saling berbagi kepada guru honorer sudah biasa dilakukan dari tahun ke tahun jika akan memasuki hari raya.
Dia berharap keadaan ini kedepannya dapat segera berubah, di mana para guru honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK dan lebih sejahtera.
Baca juga : Guru Harus Jadi Profesi Nomor Satu di Indonesia
“Makanya harapan kami guru honor yang sudah masuk Dapodik ke depannya dapat segera diangkat menjadi ASN PPPK,” ujar Dudung.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud-Ristek, Temu Ismail mengatakan guru honorer di satuan pendidikan khususnya sekolah negeri biasanya diangkat oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan tanpa menggunakan seleksi yang terstandar, sehingga THR bagi para guru honorer ini tidak dapat menyertakan campur tangan pemerintah.
“Status guru honor, sesuai dengan yang mengangkat. Jika memang guru honor tersebut sudah di SK kan oleh PPK sesuai kewenangan, harusnya dari pemerintah daerah dapat mengalokasikan insentif atau bisa setara dengan THR,” pungkas Temu Ismail.
(Z-9)
Secara hukum Islam, uang THR anak adalah hak anak bukan milik orangtua. Uang tersebut sebaiknya digunakan untuk kepentingan mereka sendiri.
“Setiap hari kita lakukan sambil pendataan. Kalau ada pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan,"
Skuat timnas Indonesia rencananya bertolak ke UEA pada 17 Mei guna menjalani rangkaian tiga sisa pertandingan Grup G.
RATUSAN petugas kebersihan mulai petugas kebersihan, petugas taman, hingga tukang ojek dan tukang becak berkumpul di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Musi Banyuasin, kemarin.
Selain di tingkat provinsi, posko serupa juga dibuka di tingkat kabupaten/kota se-DIY.
PEMPROV DKI Jakarta mengawasi kemampuan perusahaan yang ada d Ibukota untuk memetakan kemampuan perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.
Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 mulai 11 Maret sampai 3 April 2024.
Menaker Ida menjelaskan, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Dirjen Putri menambahkan, terkait SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved