Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membentuk Posko Pengaduan bagi para pekerja yang sengaja di-PHK dan tidak diberikan THR sebagaimana mestinya. Itu merupakan upaya yang ditempuh untuk menghadapi persoalan klasik seperti PHK dan pemberi kerja tak membayarkan THR kepada penerima kerja setiap tahun jelang bulan puasa dan lebaran.
"Ada dua posko, yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran. Dan juga Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil ataupun ditunggak oleh perusahaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal seperti dikutip dari siaran pers, Senin (18/3).
"Dan sejauh ini hampir kurang lebih dari posko tersebut, Partai Buruh mencatat ada puluhan ribu buruh yang tidak mendapat THR, termasuk THR yang ditunggak dan dicicil oleh perusahaan," lanjutnya.
Baca juga : Laporkan Pengaduan THR Lewat Posko dan Website Kemnaker
Said menambahkan, setidaknya ada tiga persoalan yang kerap terjadi,dalam setiap pemberian THR di setiap tahunnya. Pertama, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.
Kedua, perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi meski kondisi perusahaan baik-baik saja. Ketiga, perusahaan mencicil untuk membayar THR.
Karenanya, agar kasus-kasus tersebut tidak terulang dan menjadi budaya di setiap tahunnya, Said memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk penyelesaian persoalannya.
Baca juga : Partai Buruh Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemerintah menurutnya, dapat melakukan tiga hal agar pembayaran THR oleh pemberi kerja dapat dilakukan tepat waktu. Pertama, membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
"Karena tidak membayar THR berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang Hari Raya Idul Fitri ataupun Natal, bagi agama lainnya," tutur Said.
Sanksi pidana diharapkan bisa memberikan efek jera, karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek jera. Misal, jika perusahaan dua kali berturut-turut tidak membayar THR, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara jika THR tidak dibayarkan sebanyak satu kali, maka dapat dikenakan sanksi administratif.
Baca juga : Pengusaha Wajib Beri THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Kedua, lanjut Said, membuat batas akhir pembayaran THR adalah H-14, bukan H-7. Sebab jika tenggat waktu H-7, banyak perusahaan yang sudah libur atau mendekati libur, sehingga perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu dan akhirnya para buruh sudah banyak yang pulang kampung karena perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.
"Tapi apabila pembayaran dilakukan H-14 atau H-21 maka ada waktu bagi buruh sebelum diliburkan perusahaan bisa menggugat atau melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR kepada Disnaker atau Posko yang didirikan oleh pemerintah, meskipun itu sebenarnya langkah basa-basi karena tidak adanya tindakan lanjutan dan kejadian selalu terjadi berulang-ulang di setiap tahunnya," jelas Said.
Ketiga, membentuk Posko Gabungan (Tripartit), di tingkat kabupaten/kota, bukan hanya di tingkat nasional. Sehingga pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR. H-7 melakukan pendekatan sanksi apabila belum bayar THR, mencicil atau menunggak THR.
Baca juga : Sepekan Lebih Setelah Lebaran, 33 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR Lebaran
"Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR," kata Said.
Said juga mengingatkan kepada para pekerja untuk bisa mewaspadai cara-cara licik yang bisa saja digunakan oleh perusahaan, agar tidak menunaikan kewajibannya. Itu di antaranya ialah PHK terhadap karyawan kontrak dan outsourcing pada H-30 hari raya.
"Sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR. Dan setelah di PHK, mereka biasanya akan dipanggil kembali pascalibur Lebaran. Itu lah kelicikan para pengusaha untuk menghindari membayar THR," pungkas Said. (Z-6)
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto meninjau kesiapan posko pengamanan mudik di Rest Area KM 39A Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (22/3).
DALAM upaya mengecek penggunaan pompanisasi sektor pertanian di Tanah Air pada musim kemarau tahun ini, Kementerian Pertanian telah membuka posko pemantauan.
BPBD Klaten telah menyiapkan posko di kawasan rawan bencana (KRB) III Gunung Merapi, serta tempat pengungsian (shelter) di tiga wilayah kecamatan.
MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (3/4) pagi.
Polresta Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), telah menyiapkan lima pos pengamanan di jalur selatan dalam rangka menghadapi arus mudik dan balik Lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved