Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membentuk Posko Pengaduan bagi para pekerja yang sengaja di-PHK dan tidak diberikan THR sebagaimana mestinya. Itu merupakan upaya yang ditempuh untuk menghadapi persoalan klasik seperti PHK dan pemberi kerja tak membayarkan THR kepada penerima kerja setiap tahun jelang bulan puasa dan lebaran.
"Ada dua posko, yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran. Dan juga Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil ataupun ditunggak oleh perusahaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal seperti dikutip dari siaran pers, Senin (18/3).
"Dan sejauh ini hampir kurang lebih dari posko tersebut, Partai Buruh mencatat ada puluhan ribu buruh yang tidak mendapat THR, termasuk THR yang ditunggak dan dicicil oleh perusahaan," lanjutnya.
Baca juga : Laporkan Pengaduan THR Lewat Posko dan Website Kemnaker
Said menambahkan, setidaknya ada tiga persoalan yang kerap terjadi,dalam setiap pemberian THR di setiap tahunnya. Pertama, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.
Kedua, perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi meski kondisi perusahaan baik-baik saja. Ketiga, perusahaan mencicil untuk membayar THR.
Karenanya, agar kasus-kasus tersebut tidak terulang dan menjadi budaya di setiap tahunnya, Said memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk penyelesaian persoalannya.
Baca juga : Partai Buruh Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemerintah menurutnya, dapat melakukan tiga hal agar pembayaran THR oleh pemberi kerja dapat dilakukan tepat waktu. Pertama, membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
"Karena tidak membayar THR berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang Hari Raya Idul Fitri ataupun Natal, bagi agama lainnya," tutur Said.
Sanksi pidana diharapkan bisa memberikan efek jera, karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek jera. Misal, jika perusahaan dua kali berturut-turut tidak membayar THR, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara jika THR tidak dibayarkan sebanyak satu kali, maka dapat dikenakan sanksi administratif.
Baca juga : Pengusaha Wajib Beri THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Kedua, lanjut Said, membuat batas akhir pembayaran THR adalah H-14, bukan H-7. Sebab jika tenggat waktu H-7, banyak perusahaan yang sudah libur atau mendekati libur, sehingga perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu dan akhirnya para buruh sudah banyak yang pulang kampung karena perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.
"Tapi apabila pembayaran dilakukan H-14 atau H-21 maka ada waktu bagi buruh sebelum diliburkan perusahaan bisa menggugat atau melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR kepada Disnaker atau Posko yang didirikan oleh pemerintah, meskipun itu sebenarnya langkah basa-basi karena tidak adanya tindakan lanjutan dan kejadian selalu terjadi berulang-ulang di setiap tahunnya," jelas Said.
Ketiga, membentuk Posko Gabungan (Tripartit), di tingkat kabupaten/kota, bukan hanya di tingkat nasional. Sehingga pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR. H-7 melakukan pendekatan sanksi apabila belum bayar THR, mencicil atau menunggak THR.
Baca juga : Sepekan Lebih Setelah Lebaran, 33 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR Lebaran
"Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR," kata Said.
Said juga mengingatkan kepada para pekerja untuk bisa mewaspadai cara-cara licik yang bisa saja digunakan oleh perusahaan, agar tidak menunaikan kewajibannya. Itu di antaranya ialah PHK terhadap karyawan kontrak dan outsourcing pada H-30 hari raya.
"Sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR. Dan setelah di PHK, mereka biasanya akan dipanggil kembali pascalibur Lebaran. Itu lah kelicikan para pengusaha untuk menghindari membayar THR," pungkas Said. (Z-6)
Lebih memprihatinkannya lagi, Kemenaker menganggap fenomena itu tak menunjukkan sulitnya mencari kerja. Aneh kan?
Seberapa siap pemerintah mengantisipasi dan menghadapinya?
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Surat pemecatan disampaikan dengan cara tidak lazim, hanya melalui Whatsapp
Sejak Januari-Juni 2024, Disnaker Jawa Barat mencatat ada laporan PHK sebanyak 225, dengan total tenaga kerja yang kena PHK berjumlah 631 orang.
SERIKAT Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SP TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyimpan kekhawatiran adanya potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Daerah yang menjadi fokus kebanyakan merupakan wilayah objek wisata. Di antaranya Puncak, Bandung, Lembang, Ciwidey dan Pangandaran
POSKO atau gardu ormas yang berdiri di atas Fasum ataupun Fasos yang berada di wilayah kecamatan Tambora Jakarta Barat, dibongkar.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi minta seluruh posko covid - 19 di tingkat RW di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat diminta kembali diaktifkan kembali.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Apel Siaga Adhyaksa Jaga Pemilu 2024 di halaman kantor, Tangsel, Banten
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto meninjau kesiapan posko pengamanan mudik di Rest Area KM 39A Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (22/3).
Hingga Minggu (12/12), hewan terdampak erupsi Semeru yang tercatat adalah sapi 764 ekor, kambing 684 ekor dan ungags 1.578 ekor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved