Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KUOTA impor bahan pangan berupa daging sapi ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang pimpinan Arief Prasetyo Adi hanya bertugas mengeksekusi dan tidak bisa mengubah kuota impor daging sapi.
Hal ini disampaikan pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori dalam merespons dugaan Bapanas menyabotase besaran neraca komoditas hasil rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian. Bapanas diduga memangkas sepihak volume impor daging sapi yang sudah ditetapkan 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton.
“Kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag,” ungkap dia, Selasa, 6 Februari 2024, Khudori menerangkan dalam tugasnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, kata Khudori, Bapanas bertugas memberikan penugasan impor.
“Kemendag ngeluarin persetujuan impor. Bapanas penugasan diberikan ke siapa? Ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas,” papar dia.
Khudori menyampaikan kouta impor merupakan bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Neraca komoditas tersebut termasuk soal pasokan dan suplai.
“Kuota impor itu adalah bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Di neraca itu ada neraca pasokan/suplai (dari produksi domestik dan impor) dan kebutuhan,” ungkap dia.
Baca juga : Usai Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Ditanya 10 Pertanyaan Terkait SYL
Dari informasi yang beredar Kementerian Perdagangan hingga kini mengambil sikap tak mengeluarkan izin impor karena volume yang ditetapkan Bapanas menyelisihi hasil rakor Kemenko Perekonomian.
Sesuai ketentuan, hasil Rakor Kemenko Perekonomian akan ditindaklanjuti Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan izin rekomendasi impor produk hortikulrura (RIPH).
Sedangkan, produk industri harus mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian. Berdasar rekomendasi kementerian teknis itu, izin impor mulai dikeluarkan sejak awal Januari.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog Arief Prasetyo Adi dalam kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian. Arief diduga ikut mengutak-atik komposisi jabatan eselon 1 di Kementan. (Medcom.id/Nov)
TREN harga dua komoditas pangan strategis, yakni cabai rawit merah dan daging ayam ras, menunjukkan penurunan signifikan secara nasional di awal Maret 2026.
Harga cabai rawit merah mulai melandai di kisaran Rp60.000 per kg seiring membaiknya cuaca dan panen raya di sentra produksi. Cek update harga terbaru di sini.
APCI memprediksi setelah periode Imlek, harga cabai rawit merah akan bergerak turun secara bertahap.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, mengatakan hasil sidak menunjukkan kondisi harga relatif stabil dan pasokan tersedia.
Tradisi mudik yang memacu mobilitas masyarakat juga perlu disiapkan sejak dini.
Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Nasional per 6 Januari 2026, komoditas seperti beras, daging ayam, telur ayam, gula, dan daging sapi masih mencukupi untuk tiga bulan ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved