Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Penetapan Budi Said, seorang pengusaha properti asal Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas yang terkait dengan penipuan Antam oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) diapresiasi.
Langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dalam menetapkan Budi Said sebagai tersangka dan melakukan penahanan dinilai merupakan langkah positif dalam menegakkan keadilan dan penyelamatan uang negara.
"Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam. Dari awal saya juga sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Budi Said ke Antam, dan terbukti kan sekarang!" ujar Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dinilai tepat dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara.
"Saya percaya bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi dengan teliti dan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said. Kami juga mengapresiasi Masyarakat yang telah menaruh perhatian besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung agar kasus ini tidak membuat kerugian keuangan negara," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Budi Said sebagai tersangka terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung pada hari Kamis (18/1/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi juga mengumumkan bahwa Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.
"Pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.
Dia menjelaskan, kasus ini sendiri terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018, dimana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.
"Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," papar Kuntadi.
Akibat adanya selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam menyerahkan logam mulia.
"Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon" jelas Kuntadi. (E-1)
Setelah mengalami penurun pada Rabu (9/7), harga emas Antam kembali naik pada perdagangan Kamis, 10 Juli 2025. Harga emas hari ini tercatat sebesar Rp1.902.000 per gram.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) merilis harga emas batangan sebesar Rp1,942 juta per gram pada Sabtu (21/6). Harga ini melonjak Rp6.000, harga buyback-nya sedikit lebih tinggi di Rp1.946.855.
HARGA emas masih terus mengalami kenaikan. Harga emas Antam hari ini, Sabtu (24/5), naik Rp20 ribu menjadi Rp1.930.000 per gram dari semula Rp1.910.000.
HARGA emas berdasarkan laman resmi Pegadaian, Rabu (16/4), menunjukkan harga tiga produk logam mulia, yakni buatan Antam, UBS dan Galeri24 mengalami perbedaan fluktuasi harga jual
HARGA emas Antam atau logam mulia kian hari terus meroket. Di Kota Tegal, Jawa Tengah, misalnya, harga logam nyaris menyentuh Rp2 juta per gramnya atau mencapai Rp1.960.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan menjadi Rp1.671.000 per gram.
Kejagung terus mengurus kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022. Seorang saksi diperiksa untuk mengumpulkan bukti dalam rasuah tersebut.
Kejaksaan Agung menyita 17 keping logam mulia dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022.
KASUS dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020 di Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga mandek.
Ketua Satgas TPPU Mahfud MD menyebut ada pemalsuan data dalam transaksi emas 3,5 Ton yang mencurigakan antara Group SB dengan perusahaan asing.
Kejagung tengah menelisik dugaan keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan manipulasi kode Harmonized System atau HS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved