Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mahfud MD Sebut Ada Pemalsuan Data dalam Transaksi Janggal Emas 3,5 Ton Grup SB

Faustinus Nua
01/11/2023 16:30
Mahfud MD Sebut Ada Pemalsuan Data dalam Transaksi Janggal Emas 3,5 Ton Grup SB
KETUA Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD.(Antara)

KETUA Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyebut ada pemalsuan data dalam transaksi emas 3,5 Ton yang mencurigakan. Transaksi antara grup SB dengan perusahaan luar negeri itu disebut telah terjadi pemalsuan kepabeanan.

"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor," ujar Mahfud, Rabu (1/11).

Dijelaskannya transaksi emas tersebut terjadi pada periode 2017-2019. Satgas TPPU menemukan fakta adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 Ton. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh emas batangan seberat 3,5 Ton tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

Baca juga: 3 Pegawai Pajak Ditjen Pajak Sumatra Selatan Terjerat Korupsi

"Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," ucapnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kata Mahfud, memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017. Diduga perjanjian itu sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

Baca juga: Kejagung Periksa Delapan Saksi Baru terkait Korupsi Tol MBZ

Meski demikian, satgas masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM. Sehingga bisa memastikan nilai transaksi sebenarnya.

"DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Sprin Bukper) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB. Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," jelasnya.

Mahfud menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, Group SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.

"PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya," tandasnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya