Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyebut ada pemalsuan data dalam transaksi emas 3,5 Ton yang mencurigakan. Transaksi antara grup SB dengan perusahaan luar negeri itu disebut telah terjadi pemalsuan kepabeanan.
"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor," ujar Mahfud, Rabu (1/11).
Dijelaskannya transaksi emas tersebut terjadi pada periode 2017-2019. Satgas TPPU menemukan fakta adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 Ton. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh emas batangan seberat 3,5 Ton tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
Baca juga: 3 Pegawai Pajak Ditjen Pajak Sumatra Selatan Terjerat Korupsi
"Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," ucapnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kata Mahfud, memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017. Diduga perjanjian itu sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.
Baca juga: Kejagung Periksa Delapan Saksi Baru terkait Korupsi Tol MBZ
Meski demikian, satgas masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM. Sehingga bisa memastikan nilai transaksi sebenarnya.
"DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Sprin Bukper) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB. Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," jelasnya.
Mahfud menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, Group SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.
"PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya," tandasnya.
(Z-9)
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Kontingen Indonesia langsung tancap gas pada hari pertama ASEAN Para Games 2025 di Nakhon Ratchasima, Indonesia.
Harga emas hari ini 20 Januari 2026 cetak rekor ATH di Rp2,705 juta per gram. Simak daftar emiten emas yang meroket dan analisis penutupan pasarnya.
Harga emas Antam hari ini Jumat 16 Januari 2026 stagnan di level rekor Rp2,675 juta per gram. Simak daftar lengkap harga dan analisis pasarnya.
Harga emas batangan Antam diprediksi akan melanjutkan tren kenaikan hingga mendekati level psikologis Rp2,7 juta per gram akibat sentimen positif melandainya inflasi Amerika Serikat.
Harga emas Antam hari ini Senin (12/1/2026) terpantau stabil di level Rp2.602.000 per gram. Simak rincian harga beli dan buyback emas selengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved