Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
EKONOM Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pekerjaan rumah pemimpin mendatang untuk mengeluarkan kepastian hukum dan regulasi berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi.
“Kalau kita bicara regulasi ataupun ketentuan yang berkaitan dengan investasi memang perubahan dari suatu regulasi kerap kali terjadi di Indonesia.” kata Yusuf hari ini (22/12). Hal ini tentu tidak menarik bagi investor, karena tidak ada kepastian hukum.
Regulasi yang mudah dinilai investor sebagai bentuk inkonsistensi maka investor akan cenderung lebih berhati-hati ketika misalnya ingin berinvestasi di suatu negara atau dalam konteks ini di suatu daerah karena ada track record dari perubahan regulasi tersebut.
Baca juga: Debat Isu Ekonomi, Tiga Cawapres Diingatkan tak Terjebak Program Bansos
Dia mencontohkan, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang kewajiban pembangunan smelter. Hal lain misalnya ketika pemerintah membuat kebijakan terkait kewajiban membangun smelter.
“Ketika itu terjadi beberapa penyesuaian dari kebijakan tersebut yang menurut saya itu juga akhirnya bisa mengirim pesan ke investor di sektor pertambangan terkait perubahan yang berubah dalam periode waktu yang singkat,“ ungkap Yusuf.
Baca juga: Presiden Optimis Ekonomi Indonesia Lebih Baik di 2024
Lalu kepentingan yang tinggi antara pemerintah pusat-daerah dan bahkan pemilik modal, juga menjadi faktor mudahnya regulasi berganti.
“Jadi memang menurut saya pekerjaan rumahnya ke depan adalah memastikan sebuah regulasi telah dihasilkan dari proses yang melibatkan banyak pihak sehingga di kemudian hari regulasi tersebut bisa konsisten untuk tidak berubah karena diproses awal dia telah melibatkan banyak pihak dan disepakati secara bersama untuk dijalankan,” jelas Yusuf.
Kesepahaman antar pemangku kebijakan kemudian diperkuat dengan komitmen berkelanjutan.
“Artinya regulasi yang ditetapkan di level paling tinggi dalam hal ini misalnya pemerintah pusat Tentu juga bisa harus dijalankan di level yang lebih rendah dalam hal ini misalnya pemerintah Kotamadya ataupun Kabupaten,” jelas Yusuf.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan atau regulasi yang diputuskan di level daerah itu bisa berkelanjutan meskipun nanti pemimpin daerah. (RO/Z-7)
Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi pelebaran defisit APBN.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsumsi masyarakat saat Lebaran tahun ini lebih bersifat selektif.
Hal itu karena asumsi nilai tukar dalam APBN berada di kisaran Rp16.500 per dolar AS, sementara saat ini rupiah mendekati Rp17.000 per dolar AS.
Sebagaimana diketahui, ketergantungan Indonesia terhadap impor energi diketahui masih cukup tinggi.
Senator asal Bengkulu ini menyoroti angka inflasi tahunan per Februari 2026 yang menyentuh 4,76 persen sebagai sinyal waspada bagi ketahanan ekonomi.
Prabowo menyebut Danantara menunjukkan kinerja yang sangat kuat dalam satu tahun terakhir dengan capaian return on assets (ROA) lebih dari 300%.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved