Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 bakal menjalani debat di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (22/12). Isu yang diangkat dalam rangkaian debat kedua yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu seputar permasalahan ekonomi.
Pengajar pada Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Bayu Sutikno mengingatkan ketiga cawapres tidak terjebak pada program yang bersifat jangka pendek, seperti bantuan sosial (bansos) dan pemberian subsidi. Sebab, dua hal dinilai sebagai program yang populis semata.
"Sifatnya jangka pendek, tidak menjawab persoalan mendasar. Apalagi kalau momentumnya di tahun politik," kata Bayu kepada Media Indonesia.
Baca juga: KPU-Bawaslu Harus Tertibkan Penonton Debat Cawapres
Baginya, 'gula-gula' program populis yang ditawarkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan cawapres di bidang ekonomi berimplikasi pada peningkatan belanja negara. Oleh karena itu, Bayu mengatakan perlu ada penyeimbang melalui strategi keuangan, terutama dari perpajakan.
Menurutnya, isu perpajakan serta penyediaan lapangan kerja dari kandidat presiden-wakil presiden menji aspek yang cenderung dilihat pemilih di negara maju. Ia mengatakan, penyelesaian masalah pengangguran oleh pemeritnah saat ini dengan program Kartu Prakerja dan sebagainya mesti disertai dengan iklim bisnis yang baik maupun bebas korupsi.
Baca juga: Debat Cawapres di JCC, Polisi: Rekayasa Lalu Lintas Masih Situasional
Bayu mengatakan, salah satu isu yang perlu disentuh oleh tiga cawapres yang berdebat kali ini adalah memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, berkualitas, dan berkeadilan. "Dan bauran kebijakan ekonomi makro dengan kebijakan fiskal atau perpajakan yang mampu mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri," tandasnya.
Diketahui, isu debat perdana edisi khusus cawapres mencakup ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, pajak, tata kelola APBN/APBD, investasi, perdagangan, infrastruktur, serta perkotaan.
Ketiga cawapres yang mengikuti debat adalah Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD. Calon presiden (capres) yang menjadi pasangan mereka, yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo telah berdebat sebelumnya pada Selasa (12/12) di Kantor KPU RI, Jakarta. (Tri/Z-7)
Simak juga Ordal, obrolan mendalam di kanal youtube Media Indonesia bertemakan 'Gus Imin Waspada, Gibran Kepeleset, Mahfud Siaga'
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan untuk bersaing pasar internasional.
Wapres Gibran Rakabuming Raka, meninjau lokasi pengungsian dan kawasan terdampak bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal, Jumat (6/2).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved