Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KONSULTAN pajak Sangap Tua Ritonga mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang diregistrasi MK dengan Nomor 155/PUU-XXI/2023 ini mempersoalkan Pasal 5 dan Pasal 15 UU Kementerian Negara yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara menyatakan, 'Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf (b) meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.'
Baca juga : Pemerintah belum Siap, MK Tunda Sidang Gugatan UU Ciptaker terhadap Jaminan Produk Halal
Sementara Pasal 15 UU Kementerian Negara menyatakan, 'Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).'
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/12) tersebut, Pemohon yang diwakili oleh Pither Ponda Barany mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyosialisasikan slogan Kemenkeu 'SATU' sejak 2022.
Baca juga : 5 Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Makna dan Penjelasan
Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum akibatnya terjadi pencampuradukan nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak.
“Padahal secara konstitusi sejak amendemen ketiga UUD 1945 antara nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak secara nyata dan jelas telah dipisahkan dari sebelumnya hanya diatur dalam Pasal 23, namun pada amandemen ketiga dipisahkan menjadi Pasal 23 untuk nomenklatur keuangan dan Pasal 23A UUD 1945 untuk nomenklatur pajak,” terangnya di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut.
Pemohon juga menilai pencampuradukan nomenklatur ke depannya akan mengakibatkan tercampur segala aspek yaitu, organisasi, SDM, sistem Informasi Tehnologi (IT) dan banyak lagi aspek operasional. Menurut Pemohon, hal ini mempengaruhi interaksi Pemohon dalam melaksanakan pelayanan klien Pemohon.
“Secara nyata pencampuradukan treasury dan fungsi penerimaan negara dalam satu komando dalam nomenklatur keuangan dalam prakteknya berpotensi akan menimbulkan masalah public policy khususnya pembuat kebijakan pajak yang pada ujungnya akan menjadi beban dari klien Pemohon dan tentunya Pemohon sendiri yang berprofesi sebagai konsultan pajak,” urai Pither.
Selanjutnya, Pither menjelaskan, fungsi treasury dan fungsi pembuat kebijakan pajak dan administrasi pajak yang menjadi satu komando tentunya akan diwujudkan dalam APBN setiap tahunnya. Namun dalam kenyataannya, hal tersebut akan melahirkan adanya target pajak yang naik tanpa didasari oleh dasar perhitungan kenaikan yang didasarkan gap potensi pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.
Kondisi demikian akan membuat para wajib pajak menjadi sasaran untuk selalu harus menambah konstribusi pajaknya karena adanya kebutuhan APBN yang sangat meningkat. Padahal Pemohon selaku profesi konsultan yang mendapat kuasa dari klien sering mengedukasi klien untuk membayar pajak secara self assesment dengan jujur dan terbuka sesuai dengan gap potensi pajak yang terbuka dan riil.
Pemohon juga mendalilkan seharusnya ada pemisahan Direktorat Perpajakan dengan Kementerian Keuangan bertujuan agar secara umum tata kelola kelembagaan Ditjen Pajak sebagai lembaga otonom bisa mengurangi kewenangan berlebih Kementerian Keuangan karena terdapat pemisahan kewenangan penerimaan negara dan perbendaharaan negara. Selain itu, pemisahan ini juga dapat meningkatkan akuntabilitas, meningkatkan pengawasan, dan mengurangi potensi conflict of interest. Sehingga, pada petitum, ia mengharapkan MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara inkonstitusional sepanjang tidak mencantumkan kata 'pajak' sebagai nomenklatur yang terpisah dari nomenklatur 'keuangan'. Kemudian, dengan mendasarkan pada Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 yang tidak secara tersurat membatasi jumlah kementerian, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 15 UU a quo.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan Pemohon untuk memperbaiki permohonan dengan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya Pasal 5 dan Pasal 15 UU Kementerian Negara. Menurut Arief, sangat penting untuk menjelaskan apakah Pemohon mempunyai kedudukan atau tidak.
“Untuk bisa menerangkan itu maka Pak Sangap Tua Ritonga itu perorangan atau apa? Jadi subjek hukum bisa mengajukan judicial review itu apa saja? Pak Sangap Tua Ritonga ini masuk subjek hukum yang mana? Perorangan, badan hukum atau masyarakat adat nanti disebutkan di situ? Kemudian, ada kerugian. Bukan kerugian ekonomi tetapi kerugian hak konstitusional warga karena diberlakukan oleh Pasal 5 dan Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, tolong dijelaskan,” urai Arief.
Sedangkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon untuk mengecek apakah perkara ini pernah diujikan ke MK atau apakah sudah pernah diputuskan oleh MK. “Itu harus dicek supaya tidak sampai permohonan ini dinyatakan sesuatu yang nebis in idem. Jadi, tolong diperhatikan semuanya,” tegasnya.
Sebelum menutup persidangan, Enny menegaskan penyerahan berkas perbaikan paling lambat diterima oleh Kepaniteraan MK pada Rabu, 27 Desember 2023 pukul 09.00 WIB. Agenda sidang berikutnya adalah sidang mendengarkan perbaikan permohonan. (Z-4)
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus meningkat.
KPK gelar dua OTT di Kalsel dan Jakarta terkait pajak dan bea cukai. Menkeu Purbaya sebut momen perbaiki instansi pajak dan Bea Cukai
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
Menkeu Purbaya targetkan tax ratio 11–12% pada 2026, optimistis penerimaan pajak membaik seiring pemulihan ekonomi dan perkuat pertumbuhan DJP.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved