Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi besaran nominal dana yang boleh dipinjam masyarakat dari layanan jasa Fintech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol). Hal itu dilakukan untuk mencegah perilaku gali lubang tutup lubang yang kerap dilakukan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 yang terbit pada 8 November 2023.
Sesuai SEOJK terbaru, kata Agusman, mulai tahun depan masyarakat hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal 50% dari pendapatan atau gaji. "Di tahun depan hanya boleh 50% dari gaji. Tahun berikutnya diturunkan jadi 40% berikutnya 30%. Best practicenya 30%," kata Agus, di Jakarta, Jumat (10/11).
Baca juga : Tertibkan Pinjol, OJK Kunci Pinjaman Maksimal 50% dari Gaji
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kemampuan membayar kembali atau repayment capasity dari para peminjam dana, memitigasi perilaku 'gali lubang tutup lubang' karena jumlah pinjaman tak sebanding dengan kemampuan peminjam dalam melunasinya.
"Tujuannya agar peminjam tidak meminjam atau berhutang di pinjol lebih dari gaji," cetusnya.
Berikut ini penjelasan rinci mengenai batas maksimal pinjaman online sesuai SEOJK 19/2023.
Baca juga : Masyarakat Terjerat Pinjol Makin Banyak, LaNyalla: Kesulitan Ekonomi atau Fenomena Lain?
Pada bagian VI tentang Mekanisme Penyaluran dan Peluasan Pendanaan bagian nomor 3. Pada poin C disebutkan, penyelenggara perlu menganalisis permohonan pemberian Pendanaan, termasuk memastikan keaslian verifikasi dokumen peminjam.
Pada poin G disebutkan, penyelenggara melaksanakan penilaian (scoring) atas permohonan penerimaan Pendanaan.
Penilaian memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon Penerima Dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pendanaan yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).
Baca juga : OJK Segera Terbitkan Ketentuan Batasan Bunga Pinjol
Pada poin I disebutkan, terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) sebagaimana dimaksud dalam huruf h untuk Pendanaan konsumtif antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi (bunga pinjaman) yang dibayarkan oleh Penerima Dana dengan penghasilan Penerima Dana yang ditetapkan paling tinggi sebesar:
1) 50% (lima puluh persen) pada tahun pertama setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan;
2) 40% (empat puluh persen) pada tahun kedua setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan; dan
Baca juga : KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI
3) 30% (tiga puluh persen) pada tahun ketiga setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.
Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 yang dirilis OJK, dijabarkan contoh serupa di Thailand yang menetapkan pinjaman berdasarkan tingkat pendapatan.
Penyelenggaraan bisnis LPBBTI diatur oleh bank sentral Thailand, yaitu Bank of Thailand. Pada 29 April 2019, Bank of Thailand mengeluarkan Notification 4/2562 Re: The Determination of Rules, Procedures, and Conditions for Peer-to-Peer Lending Businesses and Platforms yang merupakan produk hukum pertama yang meregulasi industri LPBBTI di Thailand (Tilekke & Gibbins, 2019).
Baca juga : Ratusan Tenaga Pendidik Jabar Terjebak Pinjol, Gaya Hidup Konsumtif Jadi Penyebab
Salah satu perihal yang diatur dalam regulasi tersebut adalah bunga pinjaman. Berdasarkan regulasi tersebut, bunga pinjaman yang ditawarkan oleh penyelenggara LPBBTI harus sesuai dengan ketentuan Civil and Commercial Code of Thailand, yaitu tidak boleh melebihi 15% per tahun.
Batasan bunga tersebut berlaku untuk tipe pinjaman apapun, termasuk pinjaman konsumtif dan produktif.
Tujuan pinjaman dapat mempengaruhi limit kredit peminjam. Dalam hal pinjaman digunakan untuk keperluan bisnis, limit kredit tidak boleh melebihi 50 juta Bath.
Baca juga : OJK: Danacita Berizin Resmi, Pinjaman Mahasiswa Menjadi Pilihan Pribadi
Sementara itu, dalam hal pinjaman digunakan untuk keperluan pribadi, besar limit kredit tergantung dengan pendapatan peminjam.
Apabila pendapatan peminjam kurang dari 30.000 Bath per bulan, maka limit kredit tidak boleh melebihi 1,5 kali pendapatan bulanan.
Sementara itu, apabila pendapatan peminjam lebih dari 30.000 Bath per bulan, maka limit kredit tidak boleh melebihi 5 kali pendapatan bulanan. (Z-4)
Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Melalui integrasi layanan Privy, proses pendaftaran dan persetujuan pinjaman di PinjamanGo kini dapat dilakukan tanpa tatap muka, sepenuhnya secara online.
Akses terhadap fasilitas pembiayaan hunian yang terbatas menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
AI Lab tersebut melengkapi ekosistem riset teknologi Veda Praxis, yang sebelumnya membangun Cybersecurity Lab di Indonesia dan Ho Chi Minh City, Vietnam.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved