Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan batasan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman yang diberikan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending. Batasan bunga yang diberikan perusahaan pembiayaan bakal ditetapkan lebih rendah dari yang berlaku saat ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara daring, Senin (30/10). "Pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah dengan tetap memperhatikan para pihak terkait, yaitu, pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara," ujarnya.
Agusman menambahkan, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK (POJK) 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Batasan mengenai bunga pinjaman online (pinjol) itu akan tertuang dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bakal dirilis pada November 2023.
Baca juga: Tidak Patuh, Akulaku Dilarang Salurkan Pembiayaan
Selain mengatur mengenai batasan bunga pinjol, aturan itu akan berisi ketetapan mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, hingga penagihan dana kepada konsumen.
Agusman menyatakan, ketentuan tersebut saat ini tengah berada di departemen hukum OJK untuk segera dirilis. Aturan yang dibuat oleh otoritas juga disusun untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan konsumen dan industri.
Baca juga: Kapolres OKU Bantah Korban Bunuh Diri di Sumsel karena Tekanan DC Pinjol AdaKami
"Dalam penyusunan pengaturan mengenai manfaat ekonomi atau bunga, kita akan berusaha menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan tetap aman, nyaman, terjangkau, dan dengan industri agar tetap tumbuh sehat dan baik ke depan," tuturnya.
Dia juga menyampaikan, setelah SE tersebut terbit dan berlaku, seluruh penyelenggara P2P lending wajib tunduk dan menyesuaikan bunga pinjaman sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. (Z-2)
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
Podcast #FintechVerse, sebagai wadah literasi sekaligus media bagi para pelaku usaha fintech lending
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
Karena rasa tidak aman tersebut pihak pelapor akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat segera melapor, jika ditemukan praktik pinjaman online ilegal. Kasus yang meresahkan masyarakat siap diusut.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya,"
Solusi yang diberikan pihak rektorat adalah mengajukan cuti atau mengajukan pinjaman online (pinjol) ke Dana Cita dengan bunga berkisar 20%.
Kami hanya menerima dari Danacita dengan besarannya sesuai UKT mahasiswa, tidak lebih dari itu
Kegiatan tersebut dilakukan di Gedung KH Irfan Hielmy Islamic Center untuk mendorong dan meningkatkan literasi keuangan di Kabupaten Ciamis.
Guru menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap praktik pinjol ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Februari 2023 kembali menemukan 85 penyedia pinjaman online beroperasi tanpa izin
Jutaan warga DKI Jakarta terjerat utang pinjaman online (pinjol), Pemprov DKI ungkap akan kembangkan UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved