Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan batasan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman yang diberikan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending. Batasan bunga yang diberikan perusahaan pembiayaan bakal ditetapkan lebih rendah dari yang berlaku saat ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara daring, Senin (30/10). "Pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah dengan tetap memperhatikan para pihak terkait, yaitu, pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara," ujarnya.
Agusman menambahkan, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK (POJK) 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Batasan mengenai bunga pinjaman online (pinjol) itu akan tertuang dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bakal dirilis pada November 2023.
Baca juga: Tidak Patuh, Akulaku Dilarang Salurkan Pembiayaan
Selain mengatur mengenai batasan bunga pinjol, aturan itu akan berisi ketetapan mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, hingga penagihan dana kepada konsumen.
Agusman menyatakan, ketentuan tersebut saat ini tengah berada di departemen hukum OJK untuk segera dirilis. Aturan yang dibuat oleh otoritas juga disusun untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan konsumen dan industri.
Baca juga: Kapolres OKU Bantah Korban Bunuh Diri di Sumsel karena Tekanan DC Pinjol AdaKami
"Dalam penyusunan pengaturan mengenai manfaat ekonomi atau bunga, kita akan berusaha menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan tetap aman, nyaman, terjangkau, dan dengan industri agar tetap tumbuh sehat dan baik ke depan," tuturnya.
Dia juga menyampaikan, setelah SE tersebut terbit dan berlaku, seluruh penyelenggara P2P lending wajib tunduk dan menyesuaikan bunga pinjaman sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. (Z-2)
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Sebelumnya pelaku ini kabur setelah membawa lari motor rekannya sendiri di Kabupaten Sidoarjo.
Film Check Out Sekarang, Pay Later (CAPER) tayang 5 Februari 2026. Amanda Manopo dan Fajar Sadboy beradu akting dalam drama komedi berlatar fenomena pinjaman online.
Potensi bonus demografi 2045 terancam gagal total jika usia produktifnya lumpuh akibat utang dan mentalitas instan.
Pelajari cara memblokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Panduan lengkap mulai dari cek riwayat kredit, ajukan keberatan ke OJK, lapor pencurian identitas
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved