Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melarang PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) menyalurkan pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema buy now pay later (BNPL) atau pembiayaan serupa. Pelarangan itu termasuk pada penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Itu merupakan penerapan sanksi administratif kepada Akulaku dalam bentuk pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT). Soalnya, perusahaan dinilai tidak menjalankan rekomendasi otoritas terkait proses bisnis penyaluran pinjaman beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara daring, Senin (30/10). "OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya.
Baca juga: Keuntungan ExxonMobil Turun karena Harga Minyak Mentah Jatuh
Agusman mengatakan, pencabutan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa perusahaan pemberi pinjaman online (pinjol) itu telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Otoritas telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan BNPL.
Dalam surat tersebut, perusahaan-perusahaan terkait diminat untuk terus memperbaiki dan memperkuat dalam proses bisnis. "Itu mencakup dalan proses under writing dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Baca juga: Electrolux akan Pangkas 3.000 Pekerja akibat Penjualan Merosot
Penerapan PKUT terhadap Akulaku merupakan salah satu dari pengenaan sanksi administratif yang diberikan OJK selama Oktober 2022. Data otoritas menunjukkan pada bulan ke-10 tahun ini, 23 perusahaan peer to peer (P2P) lending telah melakukan pelanggaran administratif.
Adapun sebanyak 22 perusahaan menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 1 lainnya merupakan pembatasan kegiatan usaha. Agusman menambahkan, pada Oktober 2023 pula otoritas telah membekukan kegiatan usaha terhadap 1 perusahaan P2P lending.
Sedangkan hingga 20 Oktober 2023, terdapat 8 perusahaan pembiayaan dan 6 perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plan yang telah disampaikan. "Action plan yang diajukan antara lain berupa injeksi modal dari PSP (pemegang saham pengendali) dan injeksi modal dari new strategic investor, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha," kata Agusman.
"Apabila perusahaan-perusahaan pembiayaan dan modal ventura ini dalam pemenuhan monitoring tidak dapat memenuhi ketentuan sampai dengan jangka waktu yang telah disetujui OJK, akan ditindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Z-2)
Dukungan serta layanan Amartha juga telah menciptakan lebih dari 110.000 lapangan kerja sepanjang 2024 oleh mitra UMKM Amartha.
Dengan limit hingga Rp50.000.000 yang dapat digunakan berulang kali, Julo memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengelola berbagai kebutuhan keuangan secara bersamaan.
OJK mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Program pembelajaran ini melibatkan puluhan pembicara profesional yang membagikan pengalaman mereka dalam berkontribusi di bidang teknologi.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 resmi berakhir dengan catatan penting berupa menguatnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif.
Meningkatnya kasus kekerasan dalam penagihan utang oleh debt collector menjadi peringatan keras bagi industri pembiayaan nasional.
Setiap pukul tiga dini hari, saat banyak remaja masih tertidur, Jeni Adilasari sudah memulai harinya di rumah sederhana di Bojonegoro.
PT Bank Danamon Indonesia dan PT Adira Dinamika Multi Finance kembali hadir dalam ajang Indonesia International Motor Show 2026 (IIMS) 2026
ACC Mobile Branch tidak hanya memberikan kemudahan dan efisiensi, tetapi juga berperan sebagai sarana edukasi pembiayaan.
Unit Layanan Modal Mikro (Ulamm) milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) merupakan layanan pembiayaan yang dirancang khusus untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil.
LPDB Koperasi kembali menegaskan dedikasinya dalam mendukung pemenuhan hak-hak fundamental masyarakat melalui penyaluran pinjaman maupun pembiayaan dana bergulir bagi koperasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved