Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM perusahaan penyelenggara peer to peer (P2P) lending belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan peningkatan modal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu merupakan bagian dari 29 perusahaan P2P lending yang berada dalam radar pengawasan otoritas.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara daring, Senin (30/10).
"Terdapat 6 dari 29 penyelenggaraan P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal," ujarnya.
Baca juga: AFPI Hormati Keputusan OJK soal Tingkat Suku Bunga Jasa Layanan Fintech
Agusman menambahkan, dari 29 P2P tersebut, 21 di antaranya sedang proses persetujuan peningkatan modal. Sedangkan 2 P2P lending sisanya dalam proses pengembalian izin usaha.
OJK, lanjutnya, telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Itu bertujuan agar perusahaan terkait segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Baca juga: Pengamat: Akar Gagal Bayar, Informasi Pinjol tidak Simetris dan Credit Scoring masih Lemah
Diketahui, OJK sebelumnya menentukan besaran ekuitas minimum bagi perusahaan P2P lending menjadi Rp12,5 miliar. Pemenuhan itu dilakukan secara bertahap, yaitu Rp2,5 miliar pada Juli 2023, Rp7,5 miliar di Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.
Sedangkan dari sisi kinerja, data OJK menunjukkan perusahaan P2P lending nasional masih mencatatkan hasil positif. Tercatat pertumbuhan outline pembiayaan di September 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 14,28%, dari Agustus 2023 sebesar 12,46%, dengan nominal sebesar Rp55,70 triliun.
Sementara tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga dan terus membaik menjadi 2,82%, dari Agustus 2023 tercatat 2,88%. (Mir/Z-7)
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
PENGUATAN tata kelola dan kepatuhan menjadi agenda penting di industri modal ventura seiring meningkatnya kompleksitas transaksi dan kolaborasi lintas pihak.
Pendanaan modal ventura di Asia Tenggara, utamanya di sektor AI, masih tergolong lebih rendah jika dibandingkan dengan pendanaan modal ventura di global.
Sebagai salah satu debitur Qverse, CEO Endorphins Leonard Utomo mengakui bantuan modal dari Qverse membuatnya bisa menjaga 100% kepemilikan bisnisnya.
Prospek ekonomi dan investasi di tahun 2025 diharapkan membaik dengan didorong adanya potensi pertumbuhan pada sektor ritel dan konsumen.
Perilaku masyarakat yang tetap konsumtif diyakini akan tetap menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) melalui anak perusahaan di industri modal ventura, BNI Ventures, meluncurkan program inovatif perdana BNV Arcade.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved