Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ENAM perusahaan penyelenggara peer to peer (P2P) lending belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan peningkatan modal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu merupakan bagian dari 29 perusahaan P2P lending yang berada dalam radar pengawasan otoritas.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara daring, Senin (30/10).
"Terdapat 6 dari 29 penyelenggaraan P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal," ujarnya.
Baca juga: AFPI Hormati Keputusan OJK soal Tingkat Suku Bunga Jasa Layanan Fintech
Agusman menambahkan, dari 29 P2P tersebut, 21 di antaranya sedang proses persetujuan peningkatan modal. Sedangkan 2 P2P lending sisanya dalam proses pengembalian izin usaha.
OJK, lanjutnya, telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Itu bertujuan agar perusahaan terkait segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Baca juga: Pengamat: Akar Gagal Bayar, Informasi Pinjol tidak Simetris dan Credit Scoring masih Lemah
Diketahui, OJK sebelumnya menentukan besaran ekuitas minimum bagi perusahaan P2P lending menjadi Rp12,5 miliar. Pemenuhan itu dilakukan secara bertahap, yaitu Rp2,5 miliar pada Juli 2023, Rp7,5 miliar di Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.
Sedangkan dari sisi kinerja, data OJK menunjukkan perusahaan P2P lending nasional masih mencatatkan hasil positif. Tercatat pertumbuhan outline pembiayaan di September 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 14,28%, dari Agustus 2023 sebesar 12,46%, dengan nominal sebesar Rp55,70 triliun.
Sementara tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga dan terus membaik menjadi 2,82%, dari Agustus 2023 tercatat 2,88%. (Mir/Z-7)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Sebagai salah satu debitur Qverse, CEO Endorphins Leonard Utomo mengakui bantuan modal dari Qverse membuatnya bisa menjaga 100% kepemilikan bisnisnya.
Prospek ekonomi dan investasi di tahun 2025 diharapkan membaik dengan didorong adanya potensi pertumbuhan pada sektor ritel dan konsumen.
Perilaku masyarakat yang tetap konsumtif diyakini akan tetap menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) melalui anak perusahaan di industri modal ventura, BNI Ventures, meluncurkan program inovatif perdana BNV Arcade.
Sinar Mas Land melalui Living Lab Ventures (LLV) berkomitmen mendukung kemajuan ekosistem startup digital inovatif dengan menggelar Startup Demo Day batch ke-1.
Sektor properti di Indonesia terus bertumbuh positif setiap tahunnya dimana sektor real estate dan konstruksi sendiri berkontribusi terhadap 16% dari total PDB Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved