Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BELUM lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan baru terkait dengan batasan tingkat suku bunga jasa layanan Fintech Peer to Peer (P2P) lending pinjaman online (pinjol).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menyatakan bahwa AFPI akan menghormati keputusan dari OJK.
"OJK adalah organisasi yang mengatur masalah pendanaan biaya. Jadi kami karena itu diatur di peraturan kita juga hormati," katanya saat dihubungi pada Jumat (13/10).\
Baca juga: Pinjol Gencar Beri Tawaran, DPR Minta Generasi Muda Kurangi Gaya Hidup Hedonis
Namun tentu dari sisi asosiasi, Kuseryansyah menyebut bahwa AFPI akan memberikan masukan selengkapnya dan semaksimal mungkin agar aspek pengaturan dari OJK mempertimbangkan kondisi pasar, bagaimana kondisi pasar, dan bagaimana kondisi kematangan dari ekosistem.
"Kemudian juga mempertimbangkan dari sisi ini yang kita layani inikan masyarakat yang memiliki segmen risiko tinggi. Risiko tinggi itu tentu saja apabila tetap kita mau memberikan kesempatan (pinjaman) kita harus cover dengan biaya yang lebih tinggi juga," ungkapnya.
Baca juga: Tertinggi di Indonesia, Jumlah Rekening Pinjol Aktif di Jabar Capai Angka 5 Juta
Jadi, Kuseryansyah menyebut AFPI akan melihat aspek proporsionalitas dari segmentasi yang akan AFPI layani nantinya.
"Karena itu juga penting menjadi pertimbangan dan kami yakin itu sudah menjadi pertimbangan OJK," pungkasnya. (Fal/Z-7)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp31,05 triliun.
Penurunan suku bunga P2P lending dilakukan bertahap, yakni mulai 1 Januari 2024, dari 0,4% menjadi 0,3% untuk pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif menjadi 0,1%.
Masyarakat yang unbankable atau underserved lebih memilih pembiayaan digital alternatif seperti fintech P2P Lending
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (Afpi) mengamini tren peningkatan permintaan pembiayaan di periode Ramadan dan Lebaran. Itu selaras dengan bertambahnya kebutuhan,
KoinWorks melanjutkan kolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dalam program inkubasi UMKM atau Entrepreneur Financial Fiesta 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved