Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat (Jabar) mencatat, jumlah rekening dan outstanding pinjaman di Provinsi Jabar terbesar dibandingkan daerah lain di Indonesia. Hingga Juni 2023, jumlah rekening pinjaman online (pinjol) aktif di Jabar mencapai 5 juta peminjam.
Angka itu bertumbuh 15,23 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya (yoy). Sementara dari outstanding pinjaman, bertumbuh 26,09 persen menjadi sebesar Rp14,25 triliun.
Kepala OJK Regional 2 Jabar, Indarto Budiwitono melalui keterangannya Minggu (8/10) mengatakan, dalam 2 periode survey nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2019 dan 2022, tingkat literasi dan inklusi masyarakat Jabar berada di atas rata-rata nasional. Dilihat dari sisi positifnya, masyarakat Jabar memiliki pengetahuan dan penggunaan produk/jasa keuangan yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata masyarakat Indonesia.
“Dalam hal pinjol, masyarakat Jabar lebih mengetahui opsi yang lebih luas dan mengakses sumber permodalan/pembiayaan selain dari perbankan/perusahaan pembiayaan dan tingkat wan prestasi pinjol di Jabar, masih dalam kondisi terjaga sebesar 3,72 persen di periode Juni 2023. OJK akan terus meminta perusahaan pinjol legal untuk senantiasa memitigasi risiko wan-prestasi pinjol,” jelasnya.
OJK kata Indarto, menghimbau untuk warga Jabar yang tertarik meminjam ke pinjol, agar selalu memperhatikan perusahaan pinjol legal, terdaftar dan berizin di OJK, lalu pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Lunasi dan bayar cicilan sesuai kesepakatan dan tepat waktu, pinjam untuk kepentingan yang produktif.
“Jangan gali lobang tutup lobang, membayar cicilan dengan pinjaman online yang baru. Ini dapat mengakibatkan terlilit hutang,” ucapnya.
Menurut Indarto, ciri-ciri pinjol illegal itu diantaranya, tidak memiliki izin dari OJK, alamat kantor dan pengurus tidak jelas. Proses pinjaman yang terbilang sangat mudah dan cepat. Meminta akses seluruh data di telepon seluler diantaranya, kontak telepon, penyimpanan, galeri foto dan call history. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas, penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan dan penawaran, dilakukan via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
“OJK juga memberikan tips dalam memilih pinjol aman dari bunga tinggi dan terhindar debt collector, yaitu selalu ingat 2 L: Legal dan Logis. Pastikan perusahaan pinjol termasuk dalam list yang terdaftar atau diawasi oleh OJK. Dapat menghubungi layanan Kontak OJK 157 untuk memastikan pinjol yang diakses legal atau tidak,” ungkapnya.
Indarto juga mengingatkan Masyarakat, agar menghindari penggunaan dana pinjaman untuk kebutuhan konsumtif. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya. Pastikan terlebih dahulu jumlah bunga dan biaya lainnya termasuk denda, sebelum menerima pencairan dana pinjaman dan jangan mudah klik situs-situs penawaran pinjaman online, termasuk sms spam yang berujung ke link tertentu, yang bisa menjurus ke pinjol ilegal. Selesaikan tagihan/cicilan/pokok pinjaman tepat waktu dan sesuai kontrak untuk menghindari wanprestasi.
Aturan Penagihan
Terkait dengan debt collector yang digunakan pinjol untuk menagih, Indarto menerangkan, OJK mengatur ketentuan kegiatan penagihan kepada konsumen dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen yang dilakukan direksi, karyawan, maupun pihak ketiga yang mewakili kepentingan PUJK.
Tidak hanya pinjol yang menggunakan debt collector (baik karyawan internal atau pihak ketiga penyedia jasa penagihan), tetapi juga PUJK lain seperti perbankan maupun Perusahaan pembiayaan. Namun demikian debt collector harus memenuhi ketentuan seperti wajib membawa surat tugas dan menggunakan tata cara penagihan yang wajar.
“Dalam hal debt collector pinjol melakukan penagihan dengan tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal tidak dapat dibenarkan karena telah melanggar POJK Nomor 6 Tahun 2022. Apabila tata cara penagihan yang tidak wajar dan diluar kelaziman, dapat melapor ke OJK melalui kontak 157. Selain itu, PUJK yang melanggar dapat dikenakan sanksi mulai dari administratif sampai dengan pencabutan izin usaha,” tambahnya.
(Z-9)
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
MPLS tahun akademik 2025/2026 di sekolah rakyat tersebut diikuti oleh 100 siswa jenjang SMP dan SMA. Mereka akan mengikuti MPLS selama dua minggu ke depan.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
FORUM masyarakat makan bergizi gratis (FMMBG) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dapur fiktif dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
FORUM Sekolah Swasta menggugat Pemerintah Provinsi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke soal rimbongan belajar (rombel). Dedi Mulyadi menjawab gugatan tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved