Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat (Jabar) mencatat, jumlah rekening dan outstanding pinjaman di Provinsi Jabar terbesar dibandingkan daerah lain di Indonesia. Hingga Juni 2023, jumlah rekening pinjaman online (pinjol) aktif di Jabar mencapai 5 juta peminjam.
Angka itu bertumbuh 15,23 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya (yoy). Sementara dari outstanding pinjaman, bertumbuh 26,09 persen menjadi sebesar Rp14,25 triliun.
Kepala OJK Regional 2 Jabar, Indarto Budiwitono melalui keterangannya Minggu (8/10) mengatakan, dalam 2 periode survey nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2019 dan 2022, tingkat literasi dan inklusi masyarakat Jabar berada di atas rata-rata nasional. Dilihat dari sisi positifnya, masyarakat Jabar memiliki pengetahuan dan penggunaan produk/jasa keuangan yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata masyarakat Indonesia.
“Dalam hal pinjol, masyarakat Jabar lebih mengetahui opsi yang lebih luas dan mengakses sumber permodalan/pembiayaan selain dari perbankan/perusahaan pembiayaan dan tingkat wan prestasi pinjol di Jabar, masih dalam kondisi terjaga sebesar 3,72 persen di periode Juni 2023. OJK akan terus meminta perusahaan pinjol legal untuk senantiasa memitigasi risiko wan-prestasi pinjol,” jelasnya.
OJK kata Indarto, menghimbau untuk warga Jabar yang tertarik meminjam ke pinjol, agar selalu memperhatikan perusahaan pinjol legal, terdaftar dan berizin di OJK, lalu pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Lunasi dan bayar cicilan sesuai kesepakatan dan tepat waktu, pinjam untuk kepentingan yang produktif.
“Jangan gali lobang tutup lobang, membayar cicilan dengan pinjaman online yang baru. Ini dapat mengakibatkan terlilit hutang,” ucapnya.
Menurut Indarto, ciri-ciri pinjol illegal itu diantaranya, tidak memiliki izin dari OJK, alamat kantor dan pengurus tidak jelas. Proses pinjaman yang terbilang sangat mudah dan cepat. Meminta akses seluruh data di telepon seluler diantaranya, kontak telepon, penyimpanan, galeri foto dan call history. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas, penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan dan penawaran, dilakukan via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
“OJK juga memberikan tips dalam memilih pinjol aman dari bunga tinggi dan terhindar debt collector, yaitu selalu ingat 2 L: Legal dan Logis. Pastikan perusahaan pinjol termasuk dalam list yang terdaftar atau diawasi oleh OJK. Dapat menghubungi layanan Kontak OJK 157 untuk memastikan pinjol yang diakses legal atau tidak,” ungkapnya.
Indarto juga mengingatkan Masyarakat, agar menghindari penggunaan dana pinjaman untuk kebutuhan konsumtif. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya. Pastikan terlebih dahulu jumlah bunga dan biaya lainnya termasuk denda, sebelum menerima pencairan dana pinjaman dan jangan mudah klik situs-situs penawaran pinjaman online, termasuk sms spam yang berujung ke link tertentu, yang bisa menjurus ke pinjol ilegal. Selesaikan tagihan/cicilan/pokok pinjaman tepat waktu dan sesuai kontrak untuk menghindari wanprestasi.
Aturan Penagihan
Terkait dengan debt collector yang digunakan pinjol untuk menagih, Indarto menerangkan, OJK mengatur ketentuan kegiatan penagihan kepada konsumen dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen yang dilakukan direksi, karyawan, maupun pihak ketiga yang mewakili kepentingan PUJK.
Tidak hanya pinjol yang menggunakan debt collector (baik karyawan internal atau pihak ketiga penyedia jasa penagihan), tetapi juga PUJK lain seperti perbankan maupun Perusahaan pembiayaan. Namun demikian debt collector harus memenuhi ketentuan seperti wajib membawa surat tugas dan menggunakan tata cara penagihan yang wajar.
“Dalam hal debt collector pinjol melakukan penagihan dengan tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal tidak dapat dibenarkan karena telah melanggar POJK Nomor 6 Tahun 2022. Apabila tata cara penagihan yang tidak wajar dan diluar kelaziman, dapat melapor ke OJK melalui kontak 157. Selain itu, PUJK yang melanggar dapat dikenakan sanksi mulai dari administratif sampai dengan pencabutan izin usaha,” tambahnya.
(Z-9)
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
Podcast #FintechVerse, sebagai wadah literasi sekaligus media bagi para pelaku usaha fintech lending
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
Karena rasa tidak aman tersebut pihak pelapor akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat segera melapor, jika ditemukan praktik pinjaman online ilegal. Kasus yang meresahkan masyarakat siap diusut.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya,"
Isu ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat memegang peranan yang cukup krusial. Hal ini disebabkan karena peran strategis Jawa Barat dalam perekonomian nasional.
Produsen kopi Kolombia Wilton Benitez, pemenang kompetisi The Golden Bean 2022 memberikan kelas pengajaran coffee processing bagi para prosesor kopi di Jawa Barat
rumah adat Jawa Barat dengan karakteristik bentuk yang menjunjung unsur hewan dan tumbuhan serta menggunakan bahan alami sebagai simbol kesederhanaan
pakaian adat Jawa Barat untuk pasangan, terdiri dari setelan yang dulunya biasa digunakan kalangan pejabat hingga masyarakat biasa
Saat itu di zaman Kerajaan Tarumanegara banyak suku Sunda yang sudah mengenal tulisan.
Holiday Inn Bandung Pasteur kali ini tidak mau ketinggalan untuk memberikan kuliner-kuliner yang ciamik dengan menghadirkan all you can eat Dim Sum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved