Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS) mulai berlaku pada Juli 2024. Karena baru mulai di tahun depan, wajib pajak bisa melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pada 2025.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan dengan sistem core tax, wajib pajak akan mendapatkan prepopulated SPT atau data SPT yang disajikan secara otomatis oleh DJP.
"Rencananya proyek ini diimplementasikan pada 1 Juli 2024. Tapi, untuk laporan SPT itu baru tahun 2025 karena form-nya berbeda," ujarnya dalam media gathering DJP di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu malam, (26/10).
Baca juga: Jumlah Pelapor SPT Tumbuh 2,84% Tahun Ini
Ia memaparkan laporan dan proses bayar pajak akan semakin mudah karena berada dalam satu aplikasi. Sistem core tax terintegrasi dengan berbagai layanan pajak lainnya seperti sistem elektronik faktur pajak atau e-faktur, sistem bukti potong elektronik atau ebupot, dan layanan ringkasan mutasi finansial atau e-statement.
Dalam sistem core tax juga akan tersedia satu kode billing untuk SPT unifikasi atau lebih dari satu ketetapan (multi-account code billing), lalu terdapat layanan otomasi pemindahbukuan, pengembalian pendahuluan, dan lainnya. Sistem itu akan meminimalisir peran pegawai pajak karena tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Baca juga: Rasio Pajak Daerah belum Optimal
"Tidak perlu validasi berkali-kali, dengan core tax ada beberapa layanan yang dilakukan secara otomatis, sehingga peranan manusia dalam intervensi sistem sangat kecil," ungkap Iwan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, pendaftaran jadi lebih mudah karena hanya tinggal mengaktivasi atau memadukan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai pengganti dari nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, diketahui bahwa tidak semua yang memiliki NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK tersebut harus diaktivasi dulu dengan memenuhi syarat subjektif wajib pajak.
"Mungkin ada beberapa NPWP yang memang tidak bisa dipadankan, artinya NIK harus terdata di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil)," ucapnya. (Z-6)
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan permohonan penambahan dana sebesar Rp16,13 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
PEMERINTAH memastikan tekanan global imbas perang Ira-Israel masih dapat dimitgasi. Gejolak yang terjadi pada perekonomian masih dalam batas aman dan belum mengkhawatirkan.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menuai kekecewaan dari sejumlah pihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved