Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TOTAL rasio pajak daerah (local tax ratio) dinilai belum mencapai titik optimal. Angka yang dianggap ideal adalah 3%, namun pada 2022 rasio pajak daerah nasional baru mencapai 1,30%.
Hal itu disampaikan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Sandy Firdaus dalam taklimat media, Senin (16/10).
"Ini perlu didorong bagaimana kita bisa meningkatkan local taxing power supaya daerah tidak benar-benar bergantung dari dana transfer ke daerah (TKD). Sebenarnya angka 3% itu sudah bagus," tuturnya.
Baca juga : Perekonomian Stabil, Pemerintah Optimistis Penerimaan Pajak Lampaui Target
Sedianya, kata Sandy, local tax ratio pada 2022 yang tercatat 1,30% mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Hanya peningkatan itu belum menggambarkan capaian optimum dari kinerja pajak daerah.
Baca juga : Mudahkan Masyarakat, Sistem Perpajakan Core Tax Diluncurkan 2024
Dari peningkatan itu pula, masih terdapat ketimpangan yang menjadi permasalahan dari pajak daerah. Di level provinsi pada 2022, misalnya, rasio pajak daerah tertinggi di Sumatra diperoleh Bangka Belitung, yaitu 1,29%. Sementara Riau menjadi wilayah dengan rasio pajak daerah terendah, yakni 0,71%.
Lalu Provinsi Kalimantan Selatan memperoleh rasio pajak daerah tertinggi di wilayah Kalimantan, yaitu 1,89% dan terendah ialah Kalimantan Timur yang hanya 0,32%. Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi wilayah dengan rasio pajak daerah tertinggi di Jawa, yakni 2,18% dan terendah dialami Jawa Timur sebesar 1,14%.
Sementara di wilayah Sulawesi, provinsi dengan rasio pajak daerah tertinggi ialah Gorontalo, yaitu 1,40% dan terendah ialah Sulawesi Tenggara 0,55%. Berikutnya Provinsi Maluku memiliki rasio pajak daerah tertinggi di wilayah Maluku-Papua, yakni 1,42% dan terendah ialah Papua 0,79%.
Sedangkan Bali menjadi provinsi dengan rasio pajak daerah tertinggi di wilayah Bali-Nusra, yaitu 3,23% dan terendah ada di Nusa Tenggara Barat yang tercatat 1,48%. "Data ini menunjukkan adanya indikasi belum optimalnya administrasi perpajakan di daerah," kata Sandy.
Dia menambahkan, lemahnya administrasi perpajakan di daerah menjadi salah satu sebab masih rendahnya pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu menurutnya juga dikarenakan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah yang ada di dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah belum diatur secara mendetail.
Selain itu, upaya perpajakan di daerah belum dilakukan secara optimal. Salah satunya dikarenakan pemda belum begitu aktif melakukan penagihan perpajakan. "Ini yang kami dorong melalui UU HKPD, bagaimana kita bisa bantu peningkatan local taxing power terjadi," pungkas Sandy. (Z-8)
KOMISI XI DPR RI memandang positif penilaian yang diberikan oleh lembaga pemeringkat Fitch Ratings terhadap kredit Indonesia pengakuan atas kemampuan menjaga stabilitas makroekonomi.
Semua masukan gagasan ide akan dibahas terlebih dahulu, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran.
PEMEGANG kekuasaan harus hati-hati mengelola keuangan dan utang negara. Pasalnya keputusan dan kebijakan yang serampangan dapat berdampak buruk bagi perekonomian.
PENGAMAT ekonomi Yanuar Rizky meragukan keakuratan data pemerintah terkait rencana pembangunan BBM bersubsidi. Sebab, dengan bobolnya Pusat Data Nasional (PDN) sementara baru-baru ini
Sufmi Dasco Ahmad membantah wacana bahwa Prabowo akan menaikan rasio utang menjadi 50% terhadap PDB.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendorong agar pemerintahan baru dengan serius mempertimbangkan ketahanan fiskal yang sehat dan kredibel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved