Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menegaskan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system/CTAS) akan diimplementasikan di 2024. Ia menyebut CTAS yang merupakan pembaruan dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) akan memudahkan masyarakat dalam hal administrasi perpajakan.
Suryo menuturkan nantinya wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk menyampaikan laporan pajak atau membayar pajak, karena bisa diakses secara daring lewat sistem CTAS.
"Tahun depan, insya Allah sistem administrasi perpajakan terbaru kita, core tax akan kita luncurkan. Di mana pun kita bekerja, di mana pun masyarakat wajib pajak ada, mereka dapat mengakses dengan mudah," ujar Suryo dalam Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 di Kantor DJP, Jakarta, Senin (25/9).
Baca juga : Strategi Ekspor yang Inovatif untuk UMKM
Sistem CTAS diketahui akan mendukung pemrosesan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, dan lainnya. Kemudian, sistem tersebut bakal menggerus keberadaan pegawai pajak sebagai pemberi pelayanan pajak dalam mengawasi dan memeriksa laporan pajak
Baca juga : Anies Sebut Konglomerat Takut Mendukungnya, Sering Diperiksa Pajak
"Ada yang menanyakan, memungkinkan (pegawai) KPP tidak nampak lagi? Jawabannya memungkinkan. Karena semua sistem administrasi kita letakan pada core tax," jelas Suryo.
Dalam pemaparannya, Dirjen Pajak mengatakan penyiapan sistem CTAS masuk dalam lima pilar reformasi perpajakan yang diusung pihaknya, yakni dalam pilar penguatan basis data dan proses bisnis perpajakan.
"Data dan informasi menjadi tulang punggung kita melaksanakan aktivitas pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, termasuk penegakan hukum dan juga pelayanan penyuluhan terhadap masyarakat wajib pajak," ucapnya.
Empat pilar lainnya ialah penguatan struktur organisasi, lalu sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan, kemudian pilar reformasi kebijakan dan peraturan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan,. Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti berharap dengan adanya sistem CTAS, dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela (voluntary tax compliance) ke depannya.
"Ketika ada sistem yang lebih mudah, lebih efisien, otomatis menjadi lebih baik dan harapannya mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib," imbuhnya. (Z-8)
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senantiasa mengingatkan dan mengajak warga DKI Jakarta untuk segera membayar tagihan PBB-P2 Tahun 2020," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta M Tsani Annafari.
BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan layanan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak
Acara dengan tema “Sinergi dengan Hati, Melayani dengan Nurani” ini digelar sebagai wujud apresiasi atas peran serta dan kontribusi Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.
Hefriansyah juga mengharapkan, dengan partisipasi masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya, maka pembangunan bisa diteruskan dan ditingkatkan demi kemakmuran rakyat Indonesi
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mencatat realisasi penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak hingga 77,07%.
KANWIL Direktorat Jenderal Pajak DIY menyerahkan seorang pengusaha perdagangan ponsel di DIY ke Kejaksaan Negeri Sleman, karena tidak serahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Jokowi dan Ma'ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lewat e-filing
Diketahui, batas waktu penyampaian pelaporan SPT Tahunan ialah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni pada 31 Maret.
Perayaan hari jadi diadakan sebagai wujud rasa syukur dan refleksi pencapaian OnlinePajak selama tujuh tahun di Indonesia.
Salah satu solusinya adalah Mekari Klikpajak, penyedia jasa aplikasi pajak (PJAP) yang resmi terhubung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP
HARI ini, 30 April adalah batas waktu terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan. Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Badan secara Online Tahun 2023?
KEMENTERIAN Keuangan melaporkan bahwa hasil pemungutan pajak online Indonesia pada semester pertama tahun 2023 mencapai Rp14,57 Triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved