Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Memahami Cara Menghitung Pajak Penghasilan Beserta Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Meilani Teniwut
14/7/2024 06:35
Memahami Cara Menghitung Pajak Penghasilan Beserta Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Bingung menghitung pajak penghasilan? Ini panduan lengkapnya bagi wajib pajak.(Dok.MI)

PAJAK penghasilan adalah kewajiban yang dikenakan kepada setiap individu atau badan usaha berdasarkan penghasilan yang diterima. 

Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan dari pemberi kerja. Tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi bervariasi, mulai dari 0% hingga 34%, tergantung pada besaran penghasilan. 

Untuk memahami cara menghitung pajak penghasilan dengan benar, penting untuk mengetahui langkah-langkah dan komponen yang terlibat.

Baca juga : Siapa Saja yang Dikenakan Pajak di Indonesia? Simak Penjelasannya

Langkah-langkah Menghitung Pajak Penghasilan

1. Menghitung Penghasilan Bersih

Penghasilan bersih adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan dalam undang-undang perpajakan. Biaya-biaya ini termasuk biaya jabatan, biaya iuran pensiun, dan biaya lain yang berhubungan dengan pekerjaan. Misalnya, seorang karyawan yang menerima gaji tahunan Rp 100.000.000 dan memiliki biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto serta iuran pensiun Rp 1.200.000 per tahun, maka perhitungannya adalah:

  • Biaya Jabatan: 5% x Rp 100.000.000 = Rp 5.000.000
  • Iuran Pensiun: Rp 1.200.000
  • Penghasilan Bersih: Rp 100.000.000 - Rp 5.000.000 - Rp 1.200.000 = Rp 93.800.000

2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP bergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP adalah sebagai berikut:

  • Individu Belum Menikah: Rp 54.000.000 per tahun
  • Individu Menikah: Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000
  • Tambahan untuk Tanggungan: Rp 4.500.000 per orang, maksimal 3 orang

Contohnya, seorang individu yang sudah menikah dan memiliki satu anak, akan memiliki PTKP sebesar Rp 58.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000.

Baca juga : Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP adalah selisih antara penghasilan bersih dan PTKP. Setelah menentukan PTKP, Anda dapat menghitung PKP dengan cara mengurangkan PTKP dari penghasilan bersih. Misalnya, jika penghasilan bersih Anda adalah Rp 93.800.000 dan PTKP Anda Rp 63.000.000, maka PKP adalah:

  • PKP: Rp 93.800.000 - Rp 63.000.000 = Rp 30.800.000

4. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Tarif pajak penghasilan berlaku berdasarkan besaran PKP. Berikut adalah tarif PPh Pasal 21 yang berlaku:

  • PKP hingga Rp 50.000.000: Tarif 5%
  • PKP Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000:* Tarif 15%
  • PKP Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000: Tarif 25%
  • PKP di atas Rp 500.000.000: Tarif 30%

Untuk PKP sebesar Rp 30.800.000, tarif yang dikenakan adalah 5% karena kurang dari Rp 50.000.000:

Baca juga : Tinggal 5 Hari Jelang Penutupan, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Pribadi Segera Lapor SPT

  • PPh Terutang: 5% x Rp 30.800.000 = Rp 1.540.000

Contoh Kasus

1. Individu Belum Menikah

  • Gaji per bulan: Rp 7.500.000
  • Penghasilan tahunan: Rp 7.500.000 x 12 = Rp 90.000.000
  • PTKP: Rp 54.000.000
  • PKP: Rp 90.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 36.000.000
  • PPh Terutang: 5% x Rp 36.000.000 = Rp 1.800.000

2. Individu Menikah dengan Anak

  • Penghasilan Farid: Rp 100.000.000
  • Penghasilan Indri: Rp 100.000.000
  • PTKP untuk Farid: Rp 63.000.000
  • PKP Farid: Rp 100.000.000 - Rp 63.000.000 = Rp 37.000.000
  • PPh Farid: 5% x Rp 37.000.000 = Rp 1.850.000
  • PTKP untuk Indri: Rp 54.000.000
  • PKP Indri: Rp 100.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 46.000.000
  • PPh Indri: 5% x Rp 46.000.000 = Rp 2.300.000

Kesalahan Umum dalam Perhitungan Pajak

Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam perhitungan pajak penghasilan antara lain:

  • Lupa Memasukkan Biaya Jabatan: Biaya jabatan yang seharusnya sebesar 5% dari penghasilan bruto sering kali terlewatkan dalam perhitungan.
  • Tidak Menghitung Sesuai Ketentuan: Misalnya, tarif pajak yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan terbaru, menyebabkan perhitungan pajak menjadi keliru.
  • Salah Mengisi Data PTKP: Kesalahan dalam pengisian data PTKP dapat menyebabkan pajak yang terutang menjadi tidak akurat.
  • Menggunakan TER sebagai Acuan Pajak Setahun: Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menghitung pajak setahun bisa menyebabkan perhitungan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Kepatuhan Pajak

Kepatuhan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan secara tepat waktu adalah kewajiban setiap wajib pajak. Pelaporan yang terlambat dapat mengakibatkan denda administratif, yang besarnya sekitar Rp 100.000 per tahun. Kepatuhan pajak tidak hanya mencerminkan tanggung jawab sosial, tetapi juga berperan penting dalam mendukung pembangunan negara.

Dengan memahami cara menghitung pajak penghasilan dengan benar dan menghindari kesalahan, wajib pajak dapat memastikan kewajiban perpajakan mereka terpenuhi dengan baik. 

Selain itu, perencanaan keuangan yang baik juga penting untuk meraih masa depan yang lebih terjamin. Salah satu cara untuk memastikan keamanan finansial adalah dengan menabung secara teratur, seperti menggunakan produk tabungan yang menawarkan berbagai keuntungan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya