Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Siapa Saja yang Dikenakan Pajak di Indonesia? Simak Penjelasannya

Eve Candela F
14/7/2024 06:25
Siapa Saja yang Dikenakan Pajak di Indonesia? Simak Penjelasannya
Wajib pajak adalah mereka yang menjadi subjek pajak dalam negeri. Apakah kamu termasuk?(Antara)

PAJAK adalah alat utama yang digunakan pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan yang diperlukan guna menyediakan layanan publik dan membiayai kegiatan negara. Siapa yang dikenakan pajak dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pajak dan undang-undang negara tersebut. 

Di bawah ini beberapa kelompok yang sering dikenakan pajak.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2011, orang perseorangan (individu) merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sebagai orang pribadi yang memenuhi salah satu syarat berikut (jika tidak memenuhi syarat berikut dikenakan pajak luar negeri), di antaranya:

  1. Bertempat tinggal di Indonesia, yaitu orang perseorangan yang memenuhi salah satu syarat seperti mempunyai tempat tinggal dan tidak bersifat sementara atau bersifat menetap.
  2. Mempunyai tempat domisili di Indonesia, khususnya orang yang lahir di Indonesia dan masih berdomisili di Indonesia.
  3. Pada tahun pajak, ia berada di Indonesia dan bermaksud bertempat tinggal di Indonesia, termasuk menunjukkan niat pasti untuk bertempat tinggal di Indonesia, mengambil langkah-langkah yang menunjukkan akan bertempat tinggal di Indonesia, atau memenuhi syarat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Selain itu, orang pribadi yang berstatus warga negara Indonesia dapat menjadi Wajib Pajak Luar Negeri (SPLN) apabila yang bersangkutan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dengan penjelasan sebagai berikut :

Baca juga : 14 Juli Hari Pajak Nasional, Yuk Cari Tahu Sejarahnya

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan akan dikenakan pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.
  2. Wajib Pajak Dalam Negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat pada saat keberangkatan meninggalkan Indonesia.
  3. Penghasilan yang diterima atau diperoleh seseorang melalui pekerjaan di luar Indonesia dan penghasilan yang diperoleh dari luar Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.
  4. Apabila orang tersebut menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia, maka penghasilan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  5. Individu tersebut tetap dikenakan pajak nasional apabila ia tidak mempunyai atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, misalnya: green card, kartu identitas, kartu pelajar, dokumen konfirmasi alamat luar negeri pada paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri. 

Orang-orang ini tetap diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT). Pelaporan itu guna mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang terutang atas penghasilan mereka.

Dengan demikian, pajak memiliki dampak ekonomi yang signifikan, baik sebagai pendapatan Pemerintah maupun sebagai pengatur perilaku perekonomian. Bagi individu dan bisnis, mengelola dan memahami pajak sangat penting untuk memastikan kepatuhan yang tepat dan mengoptimalkan struktur keuangan mereka.

Oleh karena itu, memahami siapa wajib pajak, jenis pajak yang berlaku, dan cara mematuhi kewajiban perpajakan merupakan kunci untuk membangun landasan keuangan yang sehat dan berkelanjutan baik di tingkat personal maupun perusahaan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya