Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAJAK adalah alat utama yang digunakan pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan yang diperlukan guna menyediakan layanan publik dan membiayai kegiatan negara. Siapa yang dikenakan pajak dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pajak dan undang-undang negara tersebut.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2011, orang perseorangan (individu) merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sebagai orang pribadi yang memenuhi salah satu syarat berikut (jika tidak memenuhi syarat berikut dikenakan pajak luar negeri), di antaranya:
Selain itu, orang pribadi yang berstatus warga negara Indonesia dapat menjadi Wajib Pajak Luar Negeri (SPLN) apabila yang bersangkutan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dengan penjelasan sebagai berikut :
Baca juga : 14 Juli Hari Pajak Nasional, Yuk Cari Tahu Sejarahnya
Orang-orang ini tetap diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT). Pelaporan itu guna mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang terutang atas penghasilan mereka.
Dengan demikian, pajak memiliki dampak ekonomi yang signifikan, baik sebagai pendapatan Pemerintah maupun sebagai pengatur perilaku perekonomian. Bagi individu dan bisnis, mengelola dan memahami pajak sangat penting untuk memastikan kepatuhan yang tepat dan mengoptimalkan struktur keuangan mereka.
Oleh karena itu, memahami siapa wajib pajak, jenis pajak yang berlaku, dan cara mematuhi kewajiban perpajakan merupakan kunci untuk membangun landasan keuangan yang sehat dan berkelanjutan baik di tingkat personal maupun perusahaan. (Z-3)
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Cara balik nama PBB wajib dilakukan setelah jual beli, warisan, atau hibah tanah dan bangunan agar data pajak sesuai pemilik baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sistem administrasi perpajakan Coretax hingga akhir 2025 masih menghadapi sejumlah hambatan teknis
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Jika dihitung berdasarkan persentase, WP yang sudah mengaktifkan akun dan menuntaskan registrasi sertifikat elektronik baru mencapai sekitar 12,45%.
Hingga Oktober 2025, pengajuan restitusi pajak mencapai Rp 340,52 triliun. Periode yang sama tahun lalu sebesar Rp249,59 triliun.
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengejar sebanyak 200 wajib pajak (WP) penunggak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved