Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAJAK adalah alat utama yang digunakan pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan yang diperlukan guna menyediakan layanan publik dan membiayai kegiatan negara. Siapa yang dikenakan pajak dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pajak dan undang-undang negara tersebut.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2011, orang perseorangan (individu) merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sebagai orang pribadi yang memenuhi salah satu syarat berikut (jika tidak memenuhi syarat berikut dikenakan pajak luar negeri), di antaranya:
Selain itu, orang pribadi yang berstatus warga negara Indonesia dapat menjadi Wajib Pajak Luar Negeri (SPLN) apabila yang bersangkutan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dengan penjelasan sebagai berikut :
Baca juga : 14 Juli Hari Pajak Nasional, Yuk Cari Tahu Sejarahnya
Orang-orang ini tetap diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT). Pelaporan itu guna mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang terutang atas penghasilan mereka.
Dengan demikian, pajak memiliki dampak ekonomi yang signifikan, baik sebagai pendapatan Pemerintah maupun sebagai pengatur perilaku perekonomian. Bagi individu dan bisnis, mengelola dan memahami pajak sangat penting untuk memastikan kepatuhan yang tepat dan mengoptimalkan struktur keuangan mereka.
Oleh karena itu, memahami siapa wajib pajak, jenis pajak yang berlaku, dan cara mematuhi kewajiban perpajakan merupakan kunci untuk membangun landasan keuangan yang sehat dan berkelanjutan baik di tingkat personal maupun perusahaan. (Z-3)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
KOMPLEKSITAS dan ketidakpastian dalam sistem perpajakan diprediksi akan terus menjadi tantangan wajib pajak Indonesia pada 2025.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
CORE Tax Administration System (CTAS) merupakan layanan dari otoritas pajak Indonesia yang sangat canggih untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik
Tahun ini ada puluhan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang mengandalkan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved