Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENTERI Keuangan RI Mulyani mengingatkan WP atau wajib pajak pribadi atau perorangan untuk segera menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk bisa tepat waktu melaporkan catatan pajaknya.
"Tinggal 5 hari menjelang penutupan Maret, saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi. Sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak," kata Menkeu pada konferensi pers APBN Kita Edisi Maret 2024, Senin (25/3).
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI Heru Pambudi menjelaskan posisi sampai 24 Maret pukul 23.00 WIB, dari target yang wajib SPT 19.273.374 wajib pajak yang sudah disampaikan sampai sebanyak 10.160.503 SPT atau tumbuh 8,24% dibandingkan tahun 2023 yaitu 9.386.834 SPT.
Baca juga : Pekan Kedua Maret, 7,1 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
"Yang menyampaikan secara elektronik filling 8.943.498 atau naik dari tahun kemarin 8.159.639. Jadi relatif sebagian besar SPT disampaikan melalui e-Filling dan e-form sebanyak 970.169 SPT. Sedangkan yang manual masih ada kami juga terima sebanyak 246.826 SPT," kata Heru.
Direktorat Jenderal Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor hingga 30-31 Maret untuk layanan pelaporan SPT pribadi.
"Kami juga menguatkan saluran-saluran kanal untuk berkomunikasi dengan WP, termasuk email dari saya. Itu salah satu upaya kami untuk mengingatkan para wajib pajak mengenai jatuh tempo SPT PPh orang pribadi di 31 Maret 2024, kalau sudah menyampaikan tolong email saya diabaikan," kata Heru.
Baca juga : Perlu Sinergi Positif Antara Ditjen Pajak, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak
Untuk pemadanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), DJP memberi update bahwa dari total 67.366.873 wajib pajak, NIK-nya yang sudah dilakukan pemadanan dari 73.482.564 WP OP dalam negeri.
"Terkait dengan 11,7 juta NIK yang selama ini kami sampaikan belum selesai pemadanannya, sebanyak 5,5 juta sudah padan secara sistem, sisanya sekarang 6.115.691 NIK yang mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia, sudah tidak aktif ataupun sudah bergerak ke luar Indonesia. Kami akan kalibrasi lagi," kata Heru.
(Z-9)
KOMPLEKSITAS dan ketidakpastian dalam sistem perpajakan diprediksi akan terus menjadi tantangan wajib pajak Indonesia pada 2025.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
CORE Tax Administration System (CTAS) merupakan layanan dari otoritas pajak Indonesia yang sangat canggih untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik
Tahun ini ada puluhan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang mengandalkan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Publik mendukung upaya implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.
Penerimaan pajak Pemerintah Provinsi Bali terus mengalami peningkatan. Kantor Wilayah (DJP) Provinsi Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp6,63 triliun pada Mei 2024.
Forwarder dengan gudang sendiri seperti FASDELI EXPRESS memiliki kontrol penuh atas penyimpanan dan distribusi barang
Angka ini tumbuh sebesar 4,92% dibanding periode yang sama tahun lalu. Jumlah ini terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved