Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMBAYAR pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dan badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Pajak yang dibayarkan akan digunakan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat lainnya.
Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang mengabaikan kewajiban ini. Padahal konsekuensi dari tidak membayar pajak bisa sangat merugikan.
Wajib pajak yang tidak membayar pajak tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Besaran denda dan bunga ini tergantung pada jenis pajak dan lamanya keterlambatan pembayaran. Misalnya:
Baca juga : Memahami Cara Menghitung Pajak Penghasilan Beserta Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Jika wajib pajak tetap tidak membayar pajak meskipun sudah dikenakan sanksi administrasi, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penagihan aktif. Langkah-langkah penagihan meliputi:
Selain sanksi administrasi, wajib pajak yang dengan sengaja tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini lebih berat dan mencakup:
Tidak hanya sanksi hukum, ada beberapa dampak negatif lain yang dapat dirasakan oleh wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya:
Memahami dan memenuhi kewajiban pajak adalah bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita berkontribusi pada pembangunan negara dan menghindari berbagai sanksi yang dapat merugikan diri sendiri.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami atau memenuhi kewajiban pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau langsung menghubungi kantor pajak terdekat. (Z-3)
Cara balik nama PBB wajib dilakukan setelah jual beli, warisan, atau hibah tanah dan bangunan agar data pajak sesuai pemilik baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sistem administrasi perpajakan Coretax hingga akhir 2025 masih menghadapi sejumlah hambatan teknis
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Jika dihitung berdasarkan persentase, WP yang sudah mengaktifkan akun dan menuntaskan registrasi sertifikat elektronik baru mencapai sekitar 12,45%.
Hingga Oktober 2025, pengajuan restitusi pajak mencapai Rp 340,52 triliun. Periode yang sama tahun lalu sebesar Rp249,59 triliun.
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengejar sebanyak 200 wajib pajak (WP) penunggak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram.
Penyanderaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum.
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengambil langkah tegas dalam upaya membersihkan tubuh institusinya sejak menduduki jabatan pada akhir Mei 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
Gerindra merespons penunjukan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai serta Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dinilai menabrak prinsip meritokrasi.
Beban yang dibebankan, terutama untuk menaikkan rasio pajak kepada Dirjen Pajak yang baru itu bisa dikerjakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved