Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MEMBAYAR pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dan badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Pajak yang dibayarkan akan digunakan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat lainnya.
Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang mengabaikan kewajiban ini. Padahal konsekuensi dari tidak membayar pajak bisa sangat merugikan.
Wajib pajak yang tidak membayar pajak tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Besaran denda dan bunga ini tergantung pada jenis pajak dan lamanya keterlambatan pembayaran. Misalnya:
Baca juga : Memahami Cara Menghitung Pajak Penghasilan Beserta Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Jika wajib pajak tetap tidak membayar pajak meskipun sudah dikenakan sanksi administrasi, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penagihan aktif. Langkah-langkah penagihan meliputi:
Selain sanksi administrasi, wajib pajak yang dengan sengaja tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini lebih berat dan mencakup:
Tidak hanya sanksi hukum, ada beberapa dampak negatif lain yang dapat dirasakan oleh wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya:
Memahami dan memenuhi kewajiban pajak adalah bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita berkontribusi pada pembangunan negara dan menghindari berbagai sanksi yang dapat merugikan diri sendiri.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami atau memenuhi kewajiban pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau langsung menghubungi kantor pajak terdekat. (Z-3)
KOMPLEKSITAS dan ketidakpastian dalam sistem perpajakan diprediksi akan terus menjadi tantangan wajib pajak Indonesia pada 2025.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
CORE Tax Administration System (CTAS) merupakan layanan dari otoritas pajak Indonesia yang sangat canggih untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik
Tahun ini ada puluhan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang mengandalkan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
Gerindra merespons penunjukan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai serta Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dinilai menabrak prinsip meritokrasi.
Beban yang dibebankan, terutama untuk menaikkan rasio pajak kepada Dirjen Pajak yang baru itu bisa dikerjakan.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyambut positif pergantian pucuk pimpinan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.
Diketahui, Bimo disebut akan menjadi Dirjen Pajak, sementara Djaka menjabat Dirjen Bea Cukai.
Diisukan Dirjen Bea Cukai Askolani akan digantikan oleh Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama. Sementara posisi Dirjen Pajak disebut akan diisi oleh Bimo Wijayanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved