Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Apresiasi Upaya OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Daring

Media Indonesia
17/10/2023 10:18
DPR Apresiasi Upaya OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Daring
Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya.(Ist/DPR)

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Willy Aditya mengapresiasi kinerja OJK yang telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang memiliki keterkaitan dengan kasus judi daring (online).

Ia berharap langkah ini bisa terus berlanjut ke rekening pinjaman online (pinjol) ilegal, karena menurutnya dampak pinjol dan judi online sangat nyata di tengah masyarakat.

"Suksesnya pemblokiran rekening bank oleh OJK adalah hasil dari kerja sama yang efektif. Ini perlu dilakukan bahkan sejak awal sebuah perusahaan atau entitas hukum sudah terindikasi akan melakukan operasi judi online atau pinjaman online," ujar Wakil ketua Badan legislasi DPR RI itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/10).

Baca juga: Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp190 Triliun

Hal lain yang disoroti Willy adalah perkembangan media penyebaran informasi dan promosi judi online dan Pinjol.

Menurut Willy, segala media yang dipakai untuk menyebarkan informasi dan promosi judi online maupun pinjaman online perlu diberangus dan dilarang tayang sebagai bentuk pencegahan.

"Selain penegakan hukum, pencegahan penyebaran lebih lanjut adalah kunci dalam memerangi judi online ilegal. Pengawasan ketat terhadap kegiatan penyebaran konten dan promosi perjudian online perlu diterapkan," imbaunya.

Baca juga: OJK telah Blokir 1700 Rekening Bank yang Terkait Judi Online

Menutup pernyataan resminya, politikus Fraksi Partai Nasdem ini juga mendorong pemerintah untuk tegas menindak promosi perjudian di dunia maya.

Ia menegaskan bahwa upaya ini pun harus diiringi dengan edukasi publik tentang risiko terkait judi online.

Mereka yang Promosikan Judi Online Minta Ditindak

"Perkembangan media digital yang demikian cepat ini perlu di antisipasi. Semua pihak yang terlibat dalam promosi dan penyebaran informasi judi online dan Pinjol harus ditindak tegas. Mau dia influencer, tokoh publik, atau siapapun yang dapat bayaran dari menyebarkan informasi dan promosi judi online dan pinjol harus ditindak," tutup Willy.

Dilansir dari berbagai sumber, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023.

Baca juga: Ngaku Dibayar Rp16 Juta, Amanda Manopo Klaim tak Tahu Promosikan Judi Online

Nilai transaksinya ditaksir mencapai Rp160 triliun. Sebelumnya, PPATK juga mengungkapkan transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2017-2022 senilai Rp190 triliun.

Besarnya nilai uang yang beredar pada judi online telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK ikut dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia melalui pemblokiran pada 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online. (RO/S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya