Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp190 Triliun

Insi Nantika Jelita
11/10/2023 19:24
Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp190 Triliun
Ilustrasi judi online(Dok MI)

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendeteksi perputaran uang judi online saat ini bisa mencapai lebih dari Rp190 triliun. Perkiraan tersebut melebihi dari temuan analisis PPATK yang menunjukkan perputaran dana judi online sebesar Rp190 triliun dari tahun 2017 hingga 2022.

"Iya jumlah itu (perputaran judi online) sudah jauh lebih besar (dari Rp190 triliun) saat ini," ungkap Ivan saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (11/10).

Ia menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut aliran dana judi online yang melibatkan jutaan masyarakat. Hal ini, ungkap Ivan, sesuai aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga : OJK telah Blokir 1700 Rekening Bank yang Terkait Judi Online

Pengusutan itu termasuk pengungkapan bandar besar judi online. Apakah ada keterlibatan asing atau tidak.

"Kami koordinasi terus bersama pihak-pihak terkait. Kami laksanakan sesuai kewenangan yang ada. Soal itu (keterlibatan asing), bisa konfirmasi ke kepolisian," jelas Kepala PPATK.

Baca juga : Masinton Temui Emak-Emak: Uang Pinjol Dipakai Modal Usaha, Jangan Buat Judi Online

Pada periode 2017-2022, berdasarkan analisis data PPATK mengenai perputaran dana judi online sebesar Rp190 triliun dilakukan terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 156 juta transaksi.

Adapun partisipasi masyarakat dalam kegiatan judi online amat besar yakni melibatkan 2.761.828 masyarakat saat periode tersebut. Dijabarkan PPATK, 2.190.447 masyarakat di antaranya melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu. Mereka merupakan golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai dan lainnya.

Dalam data PPATK tersebut dijelaskan perputaran dana dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan diduga pencucian uang. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya