Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain judi online. Apalagi, dengan menggunakan uang dari hasil pinjaman online (pinjol).
Hal itu disampaikan Masinton di hadapan ratusan masyarakat dari kalangan ibu-ibu atau emak-emak dalam diskusi Penyuluhan Jasa Keuangan yang mengangkat tema 'Peran OJK dalam Mendorong UMKM' di Jakarta Selatan pada Senin (2/10).
Menurut Masinton, bermain judi online menggunakan uang hasil pinjol hanya akan membuat masyarakat semakin sulit. Ia pun mengingatkan bahwa judi online merupakan sebuah hal yang ilegal di Indonesia.
Baca juga: Polisi Panggil Amanda Manopo terkait Judi Online
"[Jangan] pinjam online, untuk digunakan untuk judi online. Kalau meminjam itu dalam rangka kebutuhan untuk penambahan usaha atau modal usaha," kata Masinton.
Ia menerangkan, judi online di luar negeri memiliki aturan yang jelas, di mana pemainnya harus mendaftarkan lebih dahulu nomor induk kependudukan (NIK) hingga menuliskan nominal penghasilan per bulan.
Baca juga: PPATK Catat Transaksi Judi Online di Indonesia Sentuh Rp200 Triliun
Selain itu, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, pemain judi online di luar negeri juga memiliki batasan minimum uang yang didepositokan.
"Jangan pernah, apalagi yang sifatnya judi online, di luar negeri diatur karena resmi, di kita enggak. Di luar negeri harus daftar NIK, penghasilan berapa, kemudian batasan main di atas Rp1 juta," ucap Masinton.
"Di kita, Rp5 ribu juga bisa main. Memang cuma Rp5 ribu, tapi seratus kali kesedot Rp500 ribu juga terus ambilnya dari pinjol lagi, ya udah benjol boncos jadinya," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kemenangan yang diberikan kepada pemain judi online hanya iming-iming belaka.
"Sepertinya dengan iming-iming menang sekali, dua kali seperti dalam genggaman, karena kita lawannya mesin," tutur Masinton.
"Tugas kami adalah kewajiban kami mengajak mitra kerja kami bisa bersosialisasi dengan masyarakat seperti saat ini," tambah calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2 itu.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Senior Hubungan Kelembagaan OJK Freddy Rahmadi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol. Ia pun menyosialisasikan cara untuk mengecek legalitas sebuah perusahaan pinjol.
Ia berkata, masyarakat bisa menghubungi OJK lewat nomor WhatsApp resmi di 081157157157. Menurutnya, masyarakat cukup menuliskan nama perusahaan pinjol yang ingin diketahui legalitasnya.
Ia bilang, masyarakat akan langsung menerima informasi terkait legalitas pinjol terkait.
"Dalam hitungan detik nanti akan langsung direspons dan bisa diketahui itu pinjol terkait legal atau ilegal," tuturnya. (Z-7)
Pertanyaannya, sampai di mana keberanian itu? Apakah ia datang setelah pucuk kekuasaan berganti dari Jokowi ke Prabowo?
Pengungkapan Kasus Perjudian Online Yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komdigi
Salah satu faktor kenapa anak-anak ditemukan bermain judol karena situasi rekam jejak pengasuhan yang tidak pernah terdeteksi.
Permainan judi online kerap disamarkan dalam bentuk permainan digital yang populer pada anak-anak.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Siber Satreskrim Polres Cianjur yang mendapati link aplikasi judi online.
Perbuatan tersebut, dilakukan setelah bersangkutan mencuri 26 komputer di ruang labolatorium sekolah. Uangnya digunakan untuk judi online.
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
Podcast #FintechVerse, sebagai wadah literasi sekaligus media bagi para pelaku usaha fintech lending
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
Karena rasa tidak aman tersebut pihak pelapor akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat segera melapor, jika ditemukan praktik pinjaman online ilegal. Kasus yang meresahkan masyarakat siap diusut.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved