Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain judi online. Apalagi, dengan menggunakan uang dari hasil pinjaman online (pinjol).
Hal itu disampaikan Masinton di hadapan ratusan masyarakat dari kalangan ibu-ibu atau emak-emak dalam diskusi Penyuluhan Jasa Keuangan yang mengangkat tema 'Peran OJK dalam Mendorong UMKM' di Jakarta Selatan pada Senin (2/10).
Menurut Masinton, bermain judi online menggunakan uang hasil pinjol hanya akan membuat masyarakat semakin sulit. Ia pun mengingatkan bahwa judi online merupakan sebuah hal yang ilegal di Indonesia.
Baca juga: Polisi Panggil Amanda Manopo terkait Judi Online
"[Jangan] pinjam online, untuk digunakan untuk judi online. Kalau meminjam itu dalam rangka kebutuhan untuk penambahan usaha atau modal usaha," kata Masinton.
Ia menerangkan, judi online di luar negeri memiliki aturan yang jelas, di mana pemainnya harus mendaftarkan lebih dahulu nomor induk kependudukan (NIK) hingga menuliskan nominal penghasilan per bulan.
Baca juga: PPATK Catat Transaksi Judi Online di Indonesia Sentuh Rp200 Triliun
Selain itu, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, pemain judi online di luar negeri juga memiliki batasan minimum uang yang didepositokan.
"Jangan pernah, apalagi yang sifatnya judi online, di luar negeri diatur karena resmi, di kita enggak. Di luar negeri harus daftar NIK, penghasilan berapa, kemudian batasan main di atas Rp1 juta," ucap Masinton.
"Di kita, Rp5 ribu juga bisa main. Memang cuma Rp5 ribu, tapi seratus kali kesedot Rp500 ribu juga terus ambilnya dari pinjol lagi, ya udah benjol boncos jadinya," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kemenangan yang diberikan kepada pemain judi online hanya iming-iming belaka.
"Sepertinya dengan iming-iming menang sekali, dua kali seperti dalam genggaman, karena kita lawannya mesin," tutur Masinton.
"Tugas kami adalah kewajiban kami mengajak mitra kerja kami bisa bersosialisasi dengan masyarakat seperti saat ini," tambah calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2 itu.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Senior Hubungan Kelembagaan OJK Freddy Rahmadi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol. Ia pun menyosialisasikan cara untuk mengecek legalitas sebuah perusahaan pinjol.
Ia berkata, masyarakat bisa menghubungi OJK lewat nomor WhatsApp resmi di 081157157157. Menurutnya, masyarakat cukup menuliskan nama perusahaan pinjol yang ingin diketahui legalitasnya.
Ia bilang, masyarakat akan langsung menerima informasi terkait legalitas pinjol terkait.
"Dalam hitungan detik nanti akan langsung direspons dan bisa diketahui itu pinjol terkait legal atau ilegal," tuturnya. (Z-7)
Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu.
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17 ribu rekening yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Pernyataan Budi Arie tersebut merupakan fitnah terhadap PDIP dan membuat kader PDIP merasa sakit hati.
KETUA DPP PDIP, Komarudin Watubun, meminta Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi untuk bersikap jantan dan bertanggung jawab atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus judi online
Hensa menegaskan menteri yang kerap memicu kegaduhan publik dan gagal menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan berpotensi diganti.
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Butuh dana cepat? Pelajari cara pinjam uang di Dana Cicil! Proses mudah, syarat ringan, langsung cair. Ajukan sekarang & atur cicilan sesuai kemampuanmu! klik disini
Panduan lengkap cara pinjol di Akulaku: syarat, proses, tips aman, dan risiko yang perlu diketahui. Ajukan pinjaman cepat cair dengan bijak di Akulaku. klik sekarang!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved