Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono mengatakan hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang menerima uang mutilasi.
"Kami tentunya kerja sama dengan kepolisian. Jadi sampai hari ini belum ada laporan mengenai hal tersebut masyarakat yang menerima uang mutilasi dan tentunya kita represif dengan kepolisian," kata Doni dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI September 2023, di Jakarta, Kamis (21/9), seperti dilansir dari Antara.
Doni menuturkan video viral mengenai uang mutilasi adalah hoaks, dan masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan video tersebut kepada orang lain.
Baca juga: Menanam Rupiah di Tanah Ringgit
Adapun uang mutilasi yang beredar menjadi bahan perbincangan di masyarakat, setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda.
"Saya mengimbau teman-teman untuk membantu yang viral di TikTok itu hoaks, jadi siapa pun yang menerima itu jangan diteruskan," ujarnya.
Ia menekankan bahwa rupiah bukan sekadar alat pembayaran melainkan juga simbol dari kedaulatan negara, sehingga siapa pun yang merusak rupiah akan dikenai sanksi penjara sampai denda Rp1 miliar.
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Memutilasi Lembar Rupiah Merupakan Tindakan Kriminal
"Kalau dikombinasikan antara uang asli dan dimutilasi dengan uang yang palsu berarti itu kategorinya pemalsuan itu kena KUHP," ujarnya.
BI terus mengedukasi masyarakat untuk masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah, serta tidak melipat, mencoret, menstaples, meremas, dan membasahi uang rupiah.
"Jangan 5 (dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan distaples) itu, apalagi memutilasi, kita terus menjaga, edukasi kepada masyarakat bahwa uang itu adalah kedaulatan negara," ujarnya pula. (Z-6)
Nilai tukar rupiah, pada perdagangan Rabu 6 Agustus 2025, dibuka melemah sebesar 1 poin atau 0,01% menjadi Rp16.391 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.390 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Selasa, 5 Agustus 2025, dibuka menguat sebesar 31 poin atau 0,19% menjadi Rp16.370 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.401 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah, pada perdagangan Senin 4 Agustus 2025, dibuka menguat sebesar 104 poin atau 0,63% menjadi Rp16.409 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.513 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Kamis, 31 Juli 2025, dibuka melemah sebesar 23 poin atau 0,14% menjadi Rp16.428 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.405 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Senin, 28 Juli 2025, mengalami pelemahan sebesar 9 poin atau 0,06% menjadi Rp16.329 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.320 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Rabu, 23 Juli 2025, menguat sebesar 49 poin atau 0,30% menjadi Rp16.271 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.320 per dolar AS.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang disengaja karena faktor gendernya.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pelaku mutilasi mayat wanita dalam koper bernama Uswatun Khasananh, yang ditemukan di Ngawi.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap pelaku mutilasi mayat perempuan dalam koper yang ditemukan di Ngawi.
POLISI menggelar rekonstruksi kasus mutilasi wanita inisial SH, 40, di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Dalam rekonstruksi ini, tersangka Fauzan Fahmi, 43, memperagakan 43 adegan.
POLISI menangkap Fauzan Fahmi, 43, pelaku pembunuhan terhadap wanita SH, 40, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala dibungkus karung di Danau Muara Baru, Jakarta Utara.
TIDAK punya lahan untuk mengubur, potongan kaki dibuang di pantai hingga menggegerkan warga Kota Semarang, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved