Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono mengatakan hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang menerima uang mutilasi.
"Kami tentunya kerja sama dengan kepolisian. Jadi sampai hari ini belum ada laporan mengenai hal tersebut masyarakat yang menerima uang mutilasi dan tentunya kita represif dengan kepolisian," kata Doni dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI September 2023, di Jakarta, Kamis (21/9), seperti dilansir dari Antara.
Doni menuturkan video viral mengenai uang mutilasi adalah hoaks, dan masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan video tersebut kepada orang lain.
Baca juga: Menanam Rupiah di Tanah Ringgit
Adapun uang mutilasi yang beredar menjadi bahan perbincangan di masyarakat, setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda.
"Saya mengimbau teman-teman untuk membantu yang viral di TikTok itu hoaks, jadi siapa pun yang menerima itu jangan diteruskan," ujarnya.
Ia menekankan bahwa rupiah bukan sekadar alat pembayaran melainkan juga simbol dari kedaulatan negara, sehingga siapa pun yang merusak rupiah akan dikenai sanksi penjara sampai denda Rp1 miliar.
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Memutilasi Lembar Rupiah Merupakan Tindakan Kriminal
"Kalau dikombinasikan antara uang asli dan dimutilasi dengan uang yang palsu berarti itu kategorinya pemalsuan itu kena KUHP," ujarnya.
BI terus mengedukasi masyarakat untuk masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah, serta tidak melipat, mencoret, menstaples, meremas, dan membasahi uang rupiah.
"Jangan 5 (dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan distaples) itu, apalagi memutilasi, kita terus menjaga, edukasi kepada masyarakat bahwa uang itu adalah kedaulatan negara," ujarnya pula. (Z-6)
Kurs Rupiah terhadap Dolar AS hari ini 13 Maret 2026 diprediksi melemah di kisaran Rp16.850 - Rp16.950 akibat sentimen geopolitik Timur Tengah.
Nilai tukar rupiah melemah ke level 16.893 per dolar AS. Lonjakan harga minyak akibat blokade Selat Hormuz oleh Iran jadi pemicu utama. Simak analisisnya.
Nilai tukar Mata Uang Rupiah hari ini (12/3/2026) melemah 0,34% ke level Rp16.906 per Dolar AS. Simak analisis pergerakan kurs terbaru di sini.
Rupiah ditutup melemah ke 16.886 per dolar AS hari ini (11/3). Simak analisis dampak geopolitik Timur Tengah dan kebijakan Bank Indonesia terhadap kurs.
Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan Selasa di Jakarta bergerak menguat 63 poin atau 0,37% menjadi Rp16.886 per dolar AS.
Ekonomi Indonesia waspada! Rupiah berisiko tembus 17.000 per dolar AS akibat konflik Iran-Israel dan harga minyak dunia yang melonjak. Simak analisis ekonom.
POLDA Bali terus melakukan penyidikan terhadap kasus penculikan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK (28).
Sebagian besar jenazah Palestina menunjukkan tanda penyiksaan yang jelas, termasuk lubang peluru yang ditembakkan dari jarak dekat, memar, dan tanda-tanda mutilasi.
Para arkeolog menganalisis tulang belulang 82 orang yang dikuburkan ke dalam lubang-lubang antara tahun 4300 hingga 4150 sebelum masehi (SM) di Prancis Timur Laut.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang disengaja karena faktor gendernya.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pelaku mutilasi mayat wanita dalam koper bernama Uswatun Khasananh, yang ditemukan di Ngawi.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap pelaku mutilasi mayat perempuan dalam koper yang ditemukan di Ngawi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved