Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai pemerintah tidak konsisten menerapkan kebijakan terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Sebab, proyek yang kerap disebut tak akan membebani APBN itu justru saat ini tampak bakal menyentuh .
"Ini bentuk tidak konsistennya pemerintah yang kerap menyebut kereta cepat tak akan membebani APBN. Adanya penjaminan itu menunjukkan bahwa APBN bakal menggaransi proyek tersebut," ujarnya saat dihubungi, Selasa (19/9).
Tauhid mengatakan, meski sifat penjaminan bersifat di belakang, namun dikhawatirkan skema itu bakal berlangsung terus menerus. Mestinya ada indikator tertentu yang menetapkan berakhirnya masa penjaminan tersebut.
Baca juga : Proyek Kereta Cepat Disebut Telah Melenceng Jauh
Padahal penjaminan umumnya bersifat ad hoc atau dilakukan dengan tujuan tertentu dan terbatas. Namun, kata Tauhid, tampaknya tak ada ketentuan mengenai batasan penjaminan itu.
Diketahui, penjaminan pemerintah melalui APBN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Baca juga : Antusiasme Tinggi, 95% Tiket Uji Coba Tahap 1 KA Cepat Habis
Beleid itu menyebutkan, penjaminan oleh pemerintah dapat dilakukan bila terjadi perubahan biaya (cost overrun) dalam pengerjaan proyek dan divalidasi oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Bila audit dari BPKP dan BPK mendapati adanya cost overrun dan merekomendasikan untuk dilakukan penjaminan, maka PT KAI selaku ketua konsorsium dari Indonesia dapat mengajukan pinjaman kepada pemerintah sebagai jaminan dari proyek tersebut.
Tauhid menilai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pengawas kerja pemerintah tak bisa mengintervensi keputusan pengambil kebijakan tersebut. Sebab, landasan hukum yang digunakan pemerintah ialah peraturan setingkat menteri.
"Penjaminan itu kalau sudah ada regulasi, itu adalah buffer stock, tanpa ada persetujuan DPR. Jadi itu sama seperti dana bencana, tidak perlu persetujuan parlemen. Bisa dikatakan ya DPR kecolongan," jelasnya. (Z-5)
"Yang menjadi perhatian kita, persiapannya sudah dua tahun dan APBN dikeluarkan tidak sedikit termasuk merenovasi stadion dan sebagainya."
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Anggaran kelurahan tidak hanya dari APBD, tapi juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hari ini kondisi Sulawesi Tengah perlu dana yang sangat besar untuk menyelesaikan berbagai persoalan mulai dari infrastruktur hingga ekonomi.
"Berkurang sebesar Rp25.459.080.122 atau 20,21% dari usulan kebutuhan anggaran Polri 2021," ungkap dia.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pengesahan akan diawali dengan penelitian akhir di rapat pimpinan gabungan yang akan digelar pada Selasa (7/9) besok.
SEDIKITNYA 45 halte bus yang ada di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) akan dibongkar, termasuk keberadaan halte-halte 'hantu.'
Diketahui, para eksportir diminta menyetor uang ke rekening Bank Garansi, yang nilainya dipatok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Saat ini, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mendekam di Lapas Kedungpane Semarang. Dia menjalani hukuman dalam perkara suap pemilihan anggota DPR.
Tim satgas penagihan dana BLBI terus melakukan pemanggilan obligor dan debitur. Jika tidak direspons, pemerintah mengumumkan ke publik terkait identitas obligor.
"Kiprah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2020 sangat membanggakan. Kontribusi berupa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp226 triliun,'' kata Burhanuddin
Jajang Nurjaman mempertanyakan capaian Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang mengklaim telah menyelamatkan Rp4 triliun uang negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved