Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai pemerintah tidak konsisten menerapkan kebijakan terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Sebab, proyek yang kerap disebut tak akan membebani APBN itu justru saat ini tampak bakal menyentuh .
"Ini bentuk tidak konsistennya pemerintah yang kerap menyebut kereta cepat tak akan membebani APBN. Adanya penjaminan itu menunjukkan bahwa APBN bakal menggaransi proyek tersebut," ujarnya saat dihubungi, Selasa (19/9).
Tauhid mengatakan, meski sifat penjaminan bersifat di belakang, namun dikhawatirkan skema itu bakal berlangsung terus menerus. Mestinya ada indikator tertentu yang menetapkan berakhirnya masa penjaminan tersebut.
Baca juga : Proyek Kereta Cepat Disebut Telah Melenceng Jauh
Padahal penjaminan umumnya bersifat ad hoc atau dilakukan dengan tujuan tertentu dan terbatas. Namun, kata Tauhid, tampaknya tak ada ketentuan mengenai batasan penjaminan itu.
Diketahui, penjaminan pemerintah melalui APBN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Baca juga : Antusiasme Tinggi, 95% Tiket Uji Coba Tahap 1 KA Cepat Habis
Beleid itu menyebutkan, penjaminan oleh pemerintah dapat dilakukan bila terjadi perubahan biaya (cost overrun) dalam pengerjaan proyek dan divalidasi oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Bila audit dari BPKP dan BPK mendapati adanya cost overrun dan merekomendasikan untuk dilakukan penjaminan, maka PT KAI selaku ketua konsorsium dari Indonesia dapat mengajukan pinjaman kepada pemerintah sebagai jaminan dari proyek tersebut.
Tauhid menilai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pengawas kerja pemerintah tak bisa mengintervensi keputusan pengambil kebijakan tersebut. Sebab, landasan hukum yang digunakan pemerintah ialah peraturan setingkat menteri.
"Penjaminan itu kalau sudah ada regulasi, itu adalah buffer stock, tanpa ada persetujuan DPR. Jadi itu sama seperti dana bencana, tidak perlu persetujuan parlemen. Bisa dikatakan ya DPR kecolongan," jelasnya. (Z-5)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Tidak semua rumah akan diganti atapnya, karena program ini hanya menyasar rumah-rumah yang masih menggunakan atap seng untuk kemudian diganti dengan genteng berbahan batuan.
urbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan anggaran yang digunakan untuk iuran 1 miliar dolar AS untuk keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza bisa diambil dari apbn
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Selama setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukum berhasil mengembalikan uang negara Rp1,7 triliun dari para terpidana kasus korupsi.
UANG negara semestinya bekerja bukan tidur. Namun, saban tahun sebagian dana mengendap rapi di buku kas. Di tingkat pemerintah pusat simpanan itu disebut Saldo Anggaran Lebih (SAL)
RUU Perampasan Aset menghadirkan solusi konkret untuk memperkuat upaya pengembalian kerugian negara.
Harli menegaskan kasus ini bukan suap atau gratifikasi. Sebab, kerugian negara diduga terjadi atas pemberian fasilitas kredit ini.
Uang negara itu berhasil dilakukan berkat rangkaian kasus korupsi yang telah diungkap oleh Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.
Pria yang akrab disapa BG ini mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved