Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN pailit terhadap PT Bumi Merapi Energi (BME) dapat memperburuk citra perusahaan dan konsekuensi hukum bagi para investornya. Termasuk sita jaminan terhadap aset milik BME selama proses gugatan berlangsung dan belum inckracht.
Baca juga: Presiden Ajak Pengusaha Australia Berinvestasi di Sektor Prioritas di Indonesia
"Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan pailit sedang berlangsung," ujar pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar lewat keterangan yang diterima, Rabu (12/7)
Setelah ada putusan pengadilan menyatakan BME pailit, jelas Akbar, maka kurator langsung mengambil alih manajemen. "Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Sebaiknya PT BME segera melunasi utang yang dimiliki saja agar tidak perlu diputus pailit," tandasya.
Baca juga: Bank Indonesia Perluas Fitur Term Deposit Valas
Adapun pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, akan ada konsekuensi hukum bagi para investor yang berinvestasi ke perusahaan yang tengah digugat pailit.
"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh hutangnya," ujar Fickar.
Untuk itu, lanjutnya, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk untuk berjanji melunasi seluruh utangnya. "Jika sudah dibayar khan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," katanya.
Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menilai gugatan pailit BME bisa memengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan. "Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," ujarnya.
Sebelumnya PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT BME di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo dan Selasa, 11 Juli 2023 telah menjalani sidang pertama," kata kuasa hukum PT RUBS Sandra Nangoy. (H-3)
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Puluhan simpatisan Delpedro Marhaen sempat bersitegang dengan petugas keamanan saat sidang digelar di PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang menghukum Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara tidak ditekan oleh pihak manapun.
JAM-pidsus sudah menyita uang pecahan US$100 dalam koper dari kediaman hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Tujuh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Dalam pertemuan tersebut, MSY menyampaikan bahwa biaya yang disediakan oleh pihak korporasi adalah sebesar Rp20 miliar.
Momentum ini menjadi titik awal pembenahan internal yang lebih komprehensif, dengan fokus pada penguatan GCG agar operasional perusahaan semakin terstruktur dan akuntabel.
Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons pengumuman Moody’s yang menurunkan outlook kredit Indonesia menjadi negatif sambil mempertahankan peringkat Baa2.
REFORMASI tata kelola dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan investor di tengah tekanan yang belakangan membayangi pasar keuangan domestik.
Banyaknya peraturan yang tumpang tindih, proses perizinan yang berlapis, serta perubahan kebijakan yang terlalu sering telah menjadi penghambat nyata bagi investasi di Indonesia.
Keterlibatan investor asing turut dipertimbangkan seiring keterbatasan teknologi nasional dan masih berlangsungnya penyusunan regulasi karbon biru di Indonesia.
Living Lab Ventures (LLV), unit corporate venture capital Sinar Mas Land, menyelenggarakan Inside LLV pada 27 Januari 2026 di Digital Experience Center (DXC), BSD City.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved