Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN Pemerintah Indonesia soal larangan ekspor mineral mentah terus memunculkan polemik di antaranya temuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan ekspor nikel ilegal sebesar lima juta metrik ton ke Tiongkok hingga permintaan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) untuk mengkaji ulang pembatasan ekspor mineral mentah secara bertahap. Pemerintah pun diminta tegas menjalankan kebijakan hilirisasi agar berjalan optimal.
"Pemerintah harus menunjukkan konsistensi untuk melakukan hilirisasi dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku jika ada penyelewengan dalam kebijakan tersebut," ujar Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah kepada wartawan, Jumat (30/6).
Pemerintah dan aparat hukum, lanjutnya, diminta mengusut tuntas penyelundupan jutaan bijih nikel Indonesia ke Tiongkok yang merugikan negara hingga Rp575 miliar dari periode Januari 2020-Juni 2022.
Baca juga : Faisal Basri Ungkap Penyelundup Nikel ke Tiongkok Orang Dekat Presiden Jokowi
"Pemerintah harus melakukan investigasi menemukan siapa yang melakukan penyelundupan. Kita jangan kalah dengan penyelundupan," ucapnya.
Dihubungi terpisah, ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengusulkan agar Pemerintah Indonesia mengabulkan permintaan IMF untuk mempertimbangkan penghapusan larangan ekspor nikel dan komoditas lainnya.
Ia menuding perusahaan Tiongkok selama ini diuntungkan dari ekspor ilegal nikel dan berdasarkan temuan yang ada para penambang lokal menjual bijih nikel dalam negeri lebih murah dari harga nikel internasional. Serta, sebagian besar pengolahan bijih nikel di Indonesia dikerjakan oleh perusahaan smelter Tiongkok yang beroperasi di Indonesia.
Baca juga : Bahlil Mengaku tidak Tahu Sama Sekali RI Kecolongan 5 Juta Ton Nikel
"Terlepas dari IMF, batalkan saja larangan ekspor nikel ini karena tidak efektif dijalankan. Terlebih ada temuan KPK soal ekspor ilegal nikel yang menguntungkan Tiongkok," jelas Bhima.
Ia pun mendesak pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi kebijakan hilirisasi mineral mentah agar keuntungan negara tidak melulu disedot dari pihak asing. (Ins/Z-7)
Baca juga : Pengamat: Pernyataan IMF soal Hilirisasi Mengangkangi Kedaulatan RI
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Kepala Pusat Makroekonomi Indef, M Rizal Taufikurahman, menjelaskan faktor global dan domestik yang memicu masuknya dana asing ke sektor nikel dan tambang logam Indonesia.
Harga nikel dunia di LME melonjak tajam menembus US$17.900 per ton pada Selasa (6/1). Rencana Indonesia memangkas kuota produksi 2026 jadi pemicu utama.
PT Mitra Murni Perkasa (MMP) dan Mitsui & Co Ltd resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal menjalin kolaborasi strategis dalam pemasaran high grade nikel matte.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Serangkaian temuan penting terkait praktik pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara menjadi sorotan utama.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) resmi memulai groundbreaking proyek hilirisasi fase I.
KRAS kini bergerak agresif sebagai tulang punggung yang mendukung sektor infrastruktur, manufaktur, serta pertumbuhan ekonomi nasional secara luas.
HIMPUNAN Kawasan Industri Indonesia (HKI) menegaskan komitmennya dalam memajukan perindustrian nasional berbasis teknologi tinggi.
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
Brian menjelaskan bahwa logam tanah jarang merupakan material strategis yang menjadi kunci dalam pengembangan industri kendaraan nasional (mobnas),
HIMPUNAN Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan apresiasi dan menyambut baik arahan Presiden Republik Indonesia kepada para rektor dan pimpinan perguruan tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved