Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus meningkatkan kompetensi ahli keselamatan dan kesehatan kerja (ahli K3) guna menekan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di lingkungan kerja, serta menjaga dan mendorong produktivitas usaha.
Saat menyampaikan sambutan pembukaan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Tahun 2023, Dirjen Binwasnaker dan K3, Kemenker, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa keberadaan, posisi, dan peran ahli K3 sangat strategis di tempat kerja sebagai tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Kemnaker untuk mengawasi dan memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan bidang K3.
"Oleh karenanya, selain merupakan target pencapaian rencana strategis Kemenaker, peningkatan kompetensi ahli K3 sangat penting dilaksanakan sebagai sarana komunikasi dan edukasi, agar para ahli K3 dapat menambah wawasan tentang K3, sehingga implementasi K3 di semua tempat terlaksana dengan baik, dan tercapai nihil kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata Haiyani sebagaimana dibacakan oleh Direktur Bina K3, Hery Sutanto, di Jakarta, Selasa (30/5).
Baca juga: Kemnaker Dorong Perusahaan Migas Perkuat Budaya K3
Oleh karenanya, melalui kegiatan ini pihaknya akan menyampaikan kebijakan-kebijakan baru mengenai K3 dan perkembangan K3 yang dapat dipelajari bersama oleh sesama Ahli K3.
"Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu membuka pintu kolaborasi dan sinergi agar semua stakeholders ikut mendukung peran Kementerian Ketenagakerjaan dalam mendorong percepatan penguatan SDM," katanya.
Baca juga: PHR dan Mitra Kerja Perkuat Komitmen Keselamatan dan Keamanan Kerja
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada ahli K3 yang selama ini telah melaksanakan tugas dengan baik, mengawal pemenuhan syarat-syarat K3 di tempat kerja, melakukan inovasi, dan mencari terobosan baru untuk mengembangkan implementasinya.
"Semoga upaya saudara-saudara dapat terus dilaksanakan, dapat terus diikuti, dan terus dikembangkan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepedulian pekerja, khususnya dan masyarakat umumnya, tentang K3 melalui pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujarnya. (RO/S-4)
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI
PT KHI menjadi salah satu dari 288 perusahaan terverifikasi yang berhasil menerapkan standar K3 dan menerima penghargaan.
Puluhan ribu karyawan yang tersebar di berbagai provinsi yang mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh perusahaan.
Dengan diraihnya sertifikasi ISO 45001:2018 ini, PCP Tower di SCBD semakin memperkuat posisinya sebagai gedung perkantoran terdepan di Indonesia.
Nawakara ISS menghadirkan solusi keamanan terpadu yang menggabungkan tenaga pengamanan profesional dan teknologi video surveillance canggih untuk memastikan kepatuhan terhadap K3.
PT Krakatau Jasa Logistik (KJL) yang menjalankan praktik terbaik dan inovatif pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam bidang pekerjaan panas (hot work).
Program studi K3 memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko di tempat kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved