Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali melayani transaksi Modul Penerimaan Negara (MPN) dan Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, BSI sempat mengalami gangguan layanan pada Senin (8/5). Kini bank syariah itu mengeklaim dapat mentransaksikan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, BSI juga sudah dapat kembali menerima transaksi pembayaran MPN, baik pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Retail Banking BSI, Ngatari mengatakan, saat ini layanan BSI sudah kembali normal termasuk transaksi krusial MPN dan SPAN Kemenkeu. Para nasabah sudah bisa melakukan transaksi pembayaran gaji, pajak, dan PNBP.
"Alhamdulillah saat ini transaksi MPN dan SPAN di BSI sudah kembali tersambung dan berangsur normal. Tentu saja ini merupakan kabar baik bagi seluruh nasabah yang ingin melakukan transaksi di BSI sebagai salah satu bank operasional mitra Kementerian Keuangan," ucap Ngatari dalam keterangan pers, Senin (15/5).
Baca juga: Layanan BSI KC Jakarta Kembali Normal, Nasabah Mulai Berdatangan
Adapun layanan pembayaran pajak dan PNBP yang sudah kembali normal melalui seluruh channel di BSI, sudah dapat diakses lebih dari 1.100 kantor cabang BSI seluruh Indonesia, BSI Net, CMS dan ATM.
Seiring layanan yang kembali normal BSI membukukan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp30 miliar yang merupakan setoran retail dari lebih dari 2.000 transaksi selama membuka weekend banking pada Sabtu (13/5).
Baca juga: Pakar Keamanan Siber soal BSI: Sekali Data Bocor, Selamanya di Dunia Maya
Selain setoran individu, nasabah mitra BSI juga melakukan setoran dengan total setoran sebanyak Rp6,8 miliar yang berasal dari 108 transaksi. Di samping itu, pada saat melakukan operasional di luar hari kerja (weekend banking) pada Sabtu (13/5), sebanyak 432 orang juga tercatat menjadi nasabah baru BSI.
Selain itu, BSI juga berikan apresiasi bagi seluruh nasabah mulai tanggal 15-21 Mei 2023 berupa cashback Rp 50 ribu setiap transaksi QRIS BSI, yang diakumulasi hingga Rp 500 ribu pada periode tersebut.
Saat ini, BSI memiliki lebih dari 177 ribu merchant QRIS di seluruh Indonesia yang bisa diakses nasabah untuk kemudahan bertransaksi. Baik di merchant food & beverages, fashion, pariwisata, ZISWAF dan sektor lainnya. (Z-7)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan permohonan penambahan dana sebesar Rp16,13 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
PEMERINTAH memastikan tekanan global imbas perang Ira-Israel masih dapat dimitgasi. Gejolak yang terjadi pada perekonomian masih dalam batas aman dan belum mengkhawatirkan.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menuai kekecewaan dari sejumlah pihak
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved