Rabu 29 Maret 2023, 10:36 WIB

THR PNS Dicairkan Mulai H-10 Lebaran

M. Ilham Ramadhan Avisena | Ekonomi
THR PNS Dicairkan Mulai H-10 Lebaran

Youtube Kementerian Keuangan
Menteri Sri Mulyani mengatakan pencairan THR untuk PNS dimulai H-10 lebaran.

 

TUNJANGAN Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi Pekerja Sipil Negara (PNS) bakal dicairkan mulai H-10. Itu diharapkan dapat mendukung peningkatan daya beli masyarakat.

"Pencairan THR dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri, itu kira-kira mulai 4 April," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara daring, Rabu (29/3).

Karenanya, Kementerian/Lembaga diimbau segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 lebaran. Selain itu perlu disesuaikan dengan waktu cuti bersama pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Partai Buruh Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Pemberian THR tahun ini, kata Sri Mulyani, akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, pejabat negara, TNI, dan anggota Polri yang sekitar 1,8 juta orang.

Lalu ASN daerah yang sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang menerima tamsil sebanyak 527,4 ribu orang. THR juga akan diberikan kepada 2,9 juta orang pensiunan.

Baca juga: Ini Alasan MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pemberian THR itu telah dialokasikan dalam APBN 2023 melalui K/L sebesar Rp11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambah dengan APBD sesuai dengan kemampuan fiskal daerah, dan dari Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9,8 triliun.

Pemberian THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 15/2023 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi ASN, tenaga pendidik, serta pensiuanan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Besaran THR akan diberikan sesuai dengan besaran gaji atau pensiunan pokok yang melekat dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Lalu bagi guru atau dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen.

Selain mengatur mengenai THR, PP 15/2023 juga mengatur mengenai pemberian gaji ke-13 yang akan mulai dicarikan pada Juni 2023. Pengaturan teknis pemberian gaji ke-13 nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk dana yang berasal dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk dana yang berasal dari APBD.  (Z-3)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

Antara

Pengadaan Lahan Tol Yogyakarta-Bawen Ditargetkan Rampung Akhir 2023

👤 Insi Nantika Jelita 🕔Jumat 02 Juni 2023, 22:24 WIB
Proses pengadaan lahan untuk seksi 2,3,4, dan 5 Tol Yogyakarta-Bawen dapat selesai pada akhir tahun...
Dok.Antara

Pertamina Patra Niaga Salurkan Perdana Produk Biosolar 35%

👤Insi Nantika Jelita 🕔Jumat 02 Juni 2023, 22:09 WIB
PT Pertamina Patra Niaga melalui regional Jawa Bagian Barat (JBB) melakukan penyaluran perdana Biosolar 35% (B35) pada, Kamis 1 Juni 2023,...
Dok.MKI

Hari Listrik Nasional ke-78 – Enlit Asia 2023 Resmi Dibuka

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 02 Juni 2023, 22:01 WIB
Hari Listrik Nasional ke-78 - Enlit Asia 2023’ resmi dibuka hari ini dalam acara Silaturahmi Masyarakat Ketenagalistrikan Idonesia...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya