Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty menyoroti Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang secara resmi mulai berlaku setelah disahkan oleh pemerintah Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.
Kebijakan ini memberlakukan adanya zona penangkapan ikan dan basis kuota penangkapan. Ia pun meminta agar penerapan kebijakan tersebut memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi para nelayan.
Saadiah menilai, kebijakan PIT ini masih meminggirkan nelayan tradisional atau lokal sehingga keberadaan mereka akan tersisih dan tidak mendapat porsi yang adil. Lantaran kebijakan PIT cenderung akan menguntungkan pemilik modal besar ataupun korporasi perikanan.
Baca juga: Sejumlah Negara Bahas Upaya Hentikan Berbagai Ancaman terhadap Lautan
“Pemerintah menggaungkan asas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan pondasi utamanya adalah asas pemerataan, asas peran serta masyarakat serta asas keadilan. Namun Kebijakan PIT akan menempatkan para nelayan dalam posisi tidak berdaya,” ujar Saadiah dalam keterangan persnya, Jumat (24/3).
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Politikus Fraksi PKS itu pun secara khusus meminta agar perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan terkhusus nelayan tradisional diberikan oleh pemerintah. Apalagi terdapat proporsi penerapan kuota.
“Kebijakan penangkapan ikan terukur belum memiliki dasar tentang asal muasal penetapan kuota dan tidak ada kejelasan metode dalam menghitung potensi sumber daya ikan,” ucapnya.
Baca juga: Sepak Terjang Ikhwan Arief Pulihkan Ekosistem Selat Bali
Pemberlakukan Kebijakan PIT, menurutnya, harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan secara ketat. Jika tidak, akan mengancam keberlanjutan nelayan tradisional.
Ia pun membeberkan adanya fakta aktifitas usaha eksploitasi skala besar dan modern dengan alat tangkap yang tidak berkelanjutan di wilayah perairan pulau-pulau kecil termasuk di Provinsi Maluku.
Baca juga: Penangkapan Ikan Secara Terukur Berbasis Kuota
“Ini contoh dimana pengawasan cukup lemah. Jika kebijakan PIT dilakukan, harus diikuti dengan sistem pengawasan yang memadai dan paripurna. Jika tidak, dampaknya akan mengancam keberlanjutan nelayan tradisional,” tegasnya.
PIT Perlu Didukung Penegakan Aturan
Legislator dapil Maluku itu juga menambahkan, dalam kebijakan PIT perlu adanya penegakan aturan untuk memastikan, zona penangkapan ikan terukur ditaati oleh pelaku usaha. Maka tegasnya, pengawasan mesti diikuti dengan penerapan reward dan punishment yang jelas dan tegas.
Baca juga: Penangkapan Ikan Bakal Diatur
“PP Nomor 11 Tahun 2023 terkait Penangkapan Ikan Terukur telah mengatur tentang sanksi administratif atas pelanggaran terhadap penetapan zona penangkapan ikan. Namun tidak cukup sampai di situ," jelasnya.
"Pemerintah mesti memberlakukan reward dan punishment bagi korporasi agar niat untuk PIT memberi nilai tambah dan daya saing hasil perikanan bagi negara dapat diwujudkan,” tutupnya. (RO/S-4)
Penangkapan ikan berlebihan, polusi, dan rusaknya habitat laut telah mendorong sepertiga dari 500 spesies hiu di dunia ke ambang kepunahan.
Selama IAFSF, para peserta berbagi informasi terkini mengenai tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dan Australia dalam penangkapan ikan ilegal lintas batas.
KKP merancang peluncuran percontohan penangkapan ikan terukur berbasis kuota (PIT) di dua wilayah pada zona 3, yaitu Kota Tual dan Kepulauan Aru, Maluku.
FAO mendukung langkah pemberantasan illegal unreported unregulated (IUU) fishing di wilayah perairan Indonesia.
UPAYA Aruna untuk turut serta dalam pengembangan dan pembangunan bidang ekonomi biru terus berjalan, baik melalui program pengembangan komunitas secara mandiri
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan SNI Muara Baru, James Then mengajukan penolakannya terhadap Penangkapan Ikan Terukur (PTI) dan sistem kuota zona yang tidak efektif
pemerintah perlu refleksi dan berkolaborasi untuk menjamin hak serta memberikan kesejahteraan bagi warga negara. Hal itu ia katakan merespons kasus anak SD yang bunuh diri di NTT.
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025
Presiden Prabowo Subianto mendorong peningkatan dalam inklusi dan literasi keuangan nasional, termasuk pembentukan dewan baru yang fokus pada kesejahteraan keuangan.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan perluasan akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) kini tidak hanya diikuti oleh guru-guru agama Islam saja, tapi menjangkau seluruh guru lintas agama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved