Kamis 09 Maret 2023, 14:35 WIB

Bahlil: Investor Sangat Menantikan PP Perizinan Usaha di IKN

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
Bahlil: Investor Sangat Menantikan PP Perizinan Usaha di IKN

ANTARA/RIVAN AWAL LIGGA
Suasana pelabuhan peti kemas Kaltim Kariangau Terminal, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (8/10/2022).

 

MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinanti oleh banyak investor.

PP 12/2023 seperti diketahui telah diterbitkan pada Rabu (8/3). Bahlil mengatakan peraturan itu bertujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN, sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan baru.

"Terbitnya PP 12/2023 amat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN," terang Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis (9/3).

Baca juga: Pemerintah Terbitkan PP No 12 Tahun 2023 untuk Memudahkan Penanaman Modal di IKN

Bahlil menegaskan dengan PP tersebut, pemerintah segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian hak atas tanah dan fasilitas tax holiday yang menitikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN.

Kemudian, lanjut Bahlil, layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pajak Penghasilan UMKM di IKN 0%

”Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan lebih luas bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk berpartisipasi menjadikan IKN pusat kegiatan ekonomi," ucapnya.

Menteri Investasi menambahkan PP 12/2023 juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet.

"Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Bahlil. (Z-6)

Baca Juga

Antara/Muhammad Iqbal

Garuda Indonesia Buka Rute Singapura-Surabaya PP

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 08:55 WIB
Garuda Indonesia resmi mengoperasikan penerbangan internasional langsung dengan rute Singapura-Surabaya pergi pulang (pp) sejak Minggu...
Dok. APRI

Cegah Penambangan Ilegal, APRI Gandeng GMB Urus Izin Pertambangan

👤Mediaindonesia.com 🕔Minggu 26 Maret 2023, 23:25 WIB
MoU yang bertujuan mencegah praktik penambangan ilegal itu ditandangani Gatot Sugiharto yang mewakili APRI dan Wisnu Salman dari...
MI/USMAN ISKANDAR

Di Bulan Puasa Harga Bawang Putih Naik, Masalah yang Terus Berulang

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 26 Maret 2023, 21:49 WIB
Perlu evaluasi yang dilakukan pemerintah terutama Badan Pangan Nasional (Bapanas) kenapa terjadi kenaikan harga, sedangkan di negara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya