Rabu 08 Maret 2023, 20:48 WIB

Pemerintah Terbitkan PP No 12 Tahun 2023 untuk Memudahkan Penanaman Modal di IKN

mediaindonesia.com | Ekonomi
Pemerintah Terbitkan PP No 12 Tahun 2023 untuk Memudahkan Penanaman Modal di IKN

DOK.MEDIAINDONESIA.COM

 

PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara, sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Soesantono, menyatakan bahwa PP No 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara. 

”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Bambang, Rabu (8/3).

Bambang menambahkan, terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku.

PP No 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan, yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi. Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal, sedangkan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.

”Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.

PP No 12 tahun 2023 juga mengatur fasilitas Pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Mengengah (UMKM) di Nusantara.

”Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Kepala OIKN.

Bambang juga mengatakan bahwa nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut. 

”Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No 12 tahun 2023,” pungkas Bambang. (S-3)

Baca Juga

MI/Agung Wibowo

BRI Kerahkan 391 Kantor Cabang untuk Penukaran Uang

👤Fetry Wuryasti 🕔Kamis 23 Maret 2023, 12:40 WIB
Bank Indonesia menyelenggarakan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2023 untuk menyediakan uang layak edar guna memenuhi...
Ist

Kolaborasi dengan Pemerintah dan Mitra Bisnis, SUN Energy Realisasikan Bauran Energi

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 11:26 WIB
Sebagai salah satu perusahaan pengembang proyek energi surya di Indonesia, SUN Energy kembali berkolaborasi bersama pemerintah, mitra...
Medcom.id

UU Cipta Kerja Beri Dampak Positif bagi Perekonomian

👤M. Ilham Ramadhan Avisena 🕔Kamis 23 Maret 2023, 11:23 WIB
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dinilai akan berdampak signifikan pada...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya