Rabu 08 Maret 2023, 15:10 WIB

Hitung-Hitungan Indef, Kendaraan Listrik Tekan Seperlima Biaya Transportasi

mediaindonesia.com | Ekonomi
Hitung-Hitungan Indef, Kendaraan Listrik Tekan Seperlima Biaya Transportasi

MI/Ramdani
Pengemudi melakukan scan QR saat pengisian daya listrik baterai mobil listrik di SPKLU area parkir One Satrio Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

 

PENGGUNAAN kendaraan bertenaga listrik (electric vehicle/EV) dipastikan mampu menekan seperlima biaya transportasi rumah tangga menyusul selisih harga antara listrik dan bahan bakar minyak di tingkat satuan.

Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development INDEF Abra Talattov mengatakan masyarakat harus lebih rasional terhadap biaya transportasi rumah tangga, terutama untuk penggunaan kendaraan bermotor.

“Penggunaan kendaraan listrik ini dari aspek operasional sehari-hari tidak dibantah lagi. Jauh lebih murah dibanding BBM,” kata Abra dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun televisi nasional, Selasa (7/3).

Untuk satu kendaraan roda dua bertenaga listrik, Abra mencontohkan, membutuhkan 2 KWh dengan harga sekitar Rp3.000-an. Adapun untuk kendaraan roda dua berbahan bakar konvensional membutuhkan Rp22.000 dengan asumsi harga per liter Pertalite Rp11.000.

“Penggunaan motor listrik sudah jauh menghemat seperlima dari pengeluaran rumah tangga. Masyarakat bisa menggunakan selisih itu untuk kebutuhan primer lainnya. Misalkan untuk pemenuhan pangan, sandang ataupun papan.”

Hitungan tersebut, jelasnya, hanya dari perbandingan sumber energi yang digunakan. Penghematan juga muncul pada insentif fiskal berupa pemberian subsidi pajak kendaraan berbasis bermotor listrik. 

Baca jugaWuling Berharap Insentif Kendaraan Listrik Mampu Tingkatkan Penjualan Wuling Air Ev

Terlepas dari rasionalisasi penghematan yang mampu diraih dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik itu, kata Abra, dorongan pemerintah sudah dimulai sejak terbitnya Keppres No 5/2019 untuk percepatan kendaraan listrik.

“Filosofi dari Keputusan Presiden tersebut adalah mendorong berbagai sisi, baik produsen maupun konsumen untuk yakin dan membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air,” kata Abra.

Selanjutnya, seluruh jajaran pemerintah diminta mendorong pelaksanaan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 tentang penggunaan mobil listrik dinas operasional menyusul minimnya pelaksanaan perintah itu.

Abra mengatakan pemerintah harus mengambil momentum pemberian stimulus fiskal berupa subsidi pembelian kendaraan listrik yang diketok Rp1,75 triliun yang bersumber dari dana APBN untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik di tingkat pemerintahan. 

Pada momentum ini, paparnya, pemerintah harus ikut memberikan edukasi kepada masyarakat agar mau menggunakan kendaraan bermotor bertenaga listrik. Ini penting untuk dilaksanakan agar stimulus fiskal tersebut cepat diserap masyarakat.

Kabarnya, saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran dan menetapkan standar biaya pengadaan mobil listrik untuk dinas. Selain Sri Mulyani, saat ini ada 11 menteri lain yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk merumuskan pengadaan dan penggunaan mobil listrik itu.

Presiden, dalam instruksinya tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (RO/S-2)

Baca Juga

Dok,Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden

Penen Raya Kok Impor, Pengamat Minta Bulog Evaluasi Keputusan Impor Beras 2 Juta Ton

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 10:58 WIB
Pengamat Irma Suryani Chaniago mengatakan keputusan impor beras merupakan keputusan keliru yang dapat menghambat laju...
Youtube Kementerian Keuangan

THR PNS Dicairkan Mulai H-10 Lebaran

👤M. Ilham Ramadhan Avisena 🕔Rabu 29 Maret 2023, 10:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul...
ANTARA/SIGID KURNIAWAN

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram

👤Antara 🕔Rabu 29 Maret 2023, 10:30 WIB
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya