Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
INSPEKSTUR Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh meminta publik bersabar untuk menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Adapun pemeriksaan itu terkait dengan harta kekayaan yang tidak wajar bagi seorang pejabat eselon III di sebuah instansi.
"Kemarin baru diperiksa, pemeriksaan terus berlangsung tinggal tunggu saja hasilnya," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/2).
Itjen Kemenkeu dikatakannya bakal melakukan pencocokan data yang disampaikan Rafael, dengan hitungan kemampuan ekonominya. Penghasilan tetap, penghasilan lain, hingga nilai warisan, akan menjadi hitungan pembanding dengan data yang disampaikan oleh Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: Buntut Kelakuan Anaknya, Rafael Dicopot Jabatannya di Pajak
Harta benda yang tak dicantumkan dalam LHKPN Rafael, seperti Jeep Rubicon, menjadi salah satu materi yang didalami Itjen Kemenkeu. "Itu kan tidak dilaporkan, kita tunggu hasil pemeriksaannya. Kita dalami dan koordinasi dengan semua pihak. Saat ini belum bisa kita sampaikan," imbuh Awan.
Dalam pemeriksaan atau verifikasi data tersebut, Itjen Kemenkeu menggandeng sejumlah instansi lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya pun enggan berprasangka buruk pada besaran nilai harta kekayaan Rafael. Sebab, bisa jadi harta tersebut merupakan warisan yang diterima oleh Rafael.
Selama masa pemeriksaan, Rafael masih mendapatkan upah pokok, meski telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II.
Baca juga: Korban Penganiayaan Anak Pegawai Pajak Belum Sadarkan Diri
Pencopotan Rafael dilakukan dengan dasar hukum Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin tersebut bernomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023.
Itu merupakan buah dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Kasus itu lantas ramai dibicarakan di dunia maya.
Warganet kemudian menemukan ketidakwajaran dari harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) per 2021, nilai kekayaan Rafael diketahui mencapai Rp56,1 miliar.
Besarnya nilai kekayaan Rafael, yang merupakan pejabat eselon III, lantas dipertanyakan sumbernya. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael.(OL-11)
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Beban yang dibebankan, terutama untuk menaikkan rasio pajak kepada Dirjen Pajak yang baru itu bisa dikerjakan.
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2024 sebesar Rp1,94 triliun.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto akan mengumumkan skema baru penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah, yakni penyaluran tunjangan guru ASN Daerah
Kemenkeu terus bersikap waspada terhadap kondisi ekonomi global yang hingga kini masih mengalami perlambatan dengan risiko ketidakpastian yang terus meningkat.
Menteri BUMN mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan Kas.
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Menurut Ariawan, tugas utama yang harus segera diselesaikan oleh DJP di bawah kepemimpinan Bimo adalah memastikan tidak adanya fragmentasi maupun ego sektoral di dalam tubuh DJP.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal.
Dia juga enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat ditanya alasannya menerima gratifikasi.
Tessa mengatakan, hanya M Haniv yang dipanggil penyidik dalam kasusnya hari ini. KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan dia.
Feby merupakan anak kandung Haniv. Berdasarkan aturan yang berlaku, keluarga inti bisa menolak diperiksa penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved