Rafael Alun Trisambodo (RAT), Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II dicopot dari jabatannya pada Kamis (23/2). Pencopotan dilakukan atas permintaan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Mulai hari ini, saya minta saudara RAT untuk dicoppot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2).
Itu merupakan buah dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Kasus itu lantas ramai dibicarakan di dunia maya.
Warganet kemudian menemukan ketidakwajaran dari harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) per 2021, nilai kekayaan Rafael diketahui mencapai Rp56,1 miliar.
Besarnya nilai kekayaan Rafael--yang merupakan pejabat eselon III itu lantas dipertanyakan sumbernya. Karenanya, Sri Mulyani meminta Irjen Kemenkeu untuk melakukan pemeriksaan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan telitil, sehingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang dapat diterapkan," kata Sri Mulyani.
Pencopotan Rafael dilakukan dengan dasar hukum Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin tersebut bernomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023. (Mir)