Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) giat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara non-prosedural ke beberapa wilayah di Timur Tengah.
Pengawas Kemenaker berhasil menggagalkan upaya penempatan 87 calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI yang akan ditempatkan secara non-prosedural ke Timur Tengah pada Sabtu (28/1/2023) pagi.
Kemudian, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur bersama Intelkam Polda Jatim melakukan penggerebekan rumah penampungan calon PMI ilegal di Surabaya.
Baca juga : Aspataki: Biaya Penempatan Pekerja Migran Ditanggung Pemberi Kerja
Saat penggerebeka, terdapat 29 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara non-prosedural.
Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI yang melaksanakan perintah Presiden Jokowi untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Ketua Satgas P2MI Projo, Sinnal Blegur, mendukung dan mendesak Kemenaker memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha kepada P3MI yang terlibat dalam penempatan calon pekerja migran Indonesia secara Non-prosedural.
Sebelumnya, beredar di media sosial terkait laporan 87 calon PM) yang digagalkan di Bandara Udara Internasional Juanda dan penggerebekan 29 calon PMI di rumah penampungan, Jalan Tembok Dukuh 5 No 75 Surabaya.
Baca juga : Amanah Putra Pratama Terapkan Seleksi Ketat Perekrutan Pekerja Migran
Dalam laporan itu disebutkan tujuh nama PT yang terlibat dalam penempatan CPMI Non-prosedural.
"Jika informasi yang kami (Satgas P2MI Projo) terima benar, maka Kemenaker harus memberikan sanksi tegas hingga mencabut Surat izin 7 PT tersebut untuk menimbulkan efek jera kepada PT lainnya," tegas Sinnal Blegur dalam keterangan pers, Rabu (1/2/2023).
Ketegasan dalam memberikan sangsi harus terbuka dan diketahui publik, sehingga menjadi pembelajaran bagi banyak orang, bahwa pengiriman PMI secara nonprosedural adalah perdagangan manusia lanjutnya.
Baca juga : Menaker Ajak Masyarakat Berkerja ke Jepang sebagai Specified Skill Workers
Dari tujuh PT yang dilaporkan, ada 2 PT yang menjadi bagian dari 49 PT yang ditunjuk pemerintah untuk menempatkan CPMI secara prosedural melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Oleh karena itu, Satgas P2MI Projo mendukung kinerja Kemenaker untuk tegas dan konkret dalam melindungi calon pekerja migran Indonesia.
P3MI yang terbukti melakukan pengiriman non-prosedural wajib dihukum.
"Termasuk dua PT yaitu PT Sarco dan PT Panca Banyu Aji Sakti, yang tergabung dalam 49 PT yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan penempatan PMI secara prosedural melalui SPSK, harus dicabut Surat izin P3MI nya," tegas Sinnal. (RO/OL-09)
REVISI Undang-Undang PPMI harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip HAM bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
Dalam upaya mendukung ketahanan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, UNJ menggelar penyuluhan di Jepang.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia, atau PMI, ilegal ke Malaysia. Lima orang perempuan berhasil diselamatkan dari rumah penampungan di Kota Pematangsiantar.
Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwaini, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ada beberapa masalah dan tantangan dalam penempatan PMI di Singapura.
Dalam proses penyusunan revisi ini, pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian, yang terdiri dari enam kementerian/lembaga, termasuk BP2MI.
PEKERJA migran Indonesia memiliki potensi besar untuk berinvestasi dan memulai usaha.
Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina menggagalkan upaya pemasukan ilegal bawang putih dan bombai dari Batam.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut perilaku konsumen saat ini perlu diedukasi karena ingin semua serba instan sehingga tanpa disadari mengonsumsi produk yang berbahaya.
Para pekerja migran itu hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, Selasa (4/2) malam.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menyebut bahwa status pengecer elpiji 3 kilogram (kg) adalah ilegal.
Permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data
Prabowo mewanti-wanti masyarakat jangan gampang tergiur oleh janji-janji penyalur pekerja migran Indonesia (PMI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved