Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam agar selaras dengan pertumbuhan ekspor dengan cadangan devisa.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hal itu akan dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi arahan Bapak Presiden bahwa ekspor yang selama ini terus positif perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. Oleh karena itu Bapak Presiden meminta agar PP 1/2019 tentang devisa hasil ekspor itu untuk diperbaiki," kata Ketum Golkar itu.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Yusuf Wibisono mendukung langkah pemerintah untuk merevisi peraturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Namun dukungan ini dengan catatan sebagai berikut.
“Menambahkan sektor yang wajib membawa pulang DHE tidak hanya SDA namun juga sektor lain termasuk manufaktur, menurut saya sah-sah saja namun tidak akan menyelesaikan masalah selama kebijakan DHE hanya sekedar pencatatan DHE sudah ditempatkan di dalam negeri dengan sanksi yang cenderung ringan, umumnya hanya sanksi administratif,” ujar Yusuf saat berbincang hari ini (13/1).
Menurut dia, banyak DHE yang tidak kembali ke Indonesia karena pengusaha menahan dollar mereka untuk berbagai hal. “Pengusaha membutuhkan devisa untuk kebutuhan impor mereka, untuk membayar utang valas dan juga untuk antisipasi karena kekhawatiran atas ketidakpastian pasar valas, bahkan posisi hold Dollar menjadi pilihan menguntungkan untuk spekulasi,“ jelas Yusuf.
Dan faktor yang paling jelas adalah bunga deposito dollar yang jauh lebih tinggi di bank luar negeri dibandingkan bank di Indonesia. “Hal ini ironis dan terlihat amoral krn DHE dr hasil kekayaan alam negara digunakan untuk keuntungan pribadi semata bahkan dengan kerugian rakyat dr instabilitas Rupiah,” tegas Yusuf yang juga menjabat sebagai Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS).
Baca juga: Harga Emas Menguat Tajam
Untuk itu perlu reformasi secara struktural yang bisa dilakukan pemerintah. “Yaitu mereformasi sistem devisa bebas kita. Kita seharusnya mulai menerapkan kewajiban repatriasi DHE dan kewajiban konversi DHE ke Rupiah, tidak perlu secara penuh, katakan misalnya 50% saja. Jadi di satu sisi ketidakpastian pasar valas bisa ditekan dengan pasokan Dollar yg memadai namun di sisi lain pengusaha pemegang DHE juga masih tetap memiliki DHE dalam jumlah signifikan,” ungkap Yusuf.
Kepentingan Nasional
Sementara itu, Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai peraturan DHE lebih banyak menguntungkan pengusaha dibanding menambah cadangan devisa negara.
"Selain proyeksi pelambatan ekspor-impor tadi, saya menilai bahwa peraturan yang ada selama ini lebih menguntungkan pengusaha dari pada untuk menambah cadangan devisa," terbangnya.
Oleh sebab itu, Fahmy menilai langkah untuk merevisi aturan tersebut memang sesuai dengan keperluan nasional. "Sehingga aturan tadi perlu direvisi agar ekspor nanti memberikan tambahan yang signifikan bagi cadangan devisa," tegasnya.
Berkaca pada tahun sebelumnya, ketika harga dan permintaan komoditas melonjak justru cadangan devisa tidak mengalami hal serupa.
"Karena selama setahun sebelumnya, ekspor minerba dan hasil tambang itu kan cukup besar semuanya. Kenaikan baru bara juga cukup besar, tapi ini tidak memberikan tambahan yang signifikan bagi cadangan devisa. Makanya itu (aturan) perlu direvisi," terusnya.
Selain persoalan aturan, Fahmy juga mendorong pemerintah untu bisa memaksimalkan aktivitas ekspor-impor untuk menambah devisa.
"Selain aturan tadi, yang memang harus diupayakan adalah peningkatan ekspor dan penekanan impor, sehingga ada tambahan devisa yang cukup signifikan," pungkasnya.(RO/OL-4)
Ketua Rumah Sawit Indonesia, Kacuk Sumarto, khawatir kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan mengganggu stabilitas harga tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mampu memberikan sentimen positif terhadap nilai tukar rupiah.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, pada perdagangan Kamis 23 Januari 2025, dibuka menguat 16 poin atau 0,10% menjadi Rp16.264 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.280 per dolar AS.
PRESIDEN Prabowo Subianto ingin mewajibkan perusahaan-perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah untuk menempatkan hasil penjualan ekspor di bank di Indonesia.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Rabu (22/1) pagi, dibuka menguat 65,57 poin atau 0,91% ke posisi 7.247,39.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebanyak 100% dalam jangka satu tahun.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 10 Juni 2025, ditutup menguat 117,31 poin atau 1,65% ke posisi 7.230,74.
Bank Indonesia mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2025 sebesar US$152,5 miliar atau setara Rp2.482,5 triliun.
BANK Indonesia (BI) mengungkapkan neraca pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan I 2025 defisit US$800 juta atau setara Rp13 triliun (kurs Rp16.327).
Cadangan devisa Indonesia diperkirakan bakal berada di kisaran US$150 hingga US$155 miliar di akhir triwulan II 2025. Itu diperkirakan baru akan meningkat lagi pada semester II tahun ini.
Peneliti Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan, meskipun cadangan devisa Indonesia masih dalam batas aman untuk tiga bulan impor, tetap ada kekhawatiran dari investor.
BI menyampaikan posisi cadangan devisa Indonesia anjlok. Penyebab merosotnya cadangan devisa dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved