Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat serapan untuk gas domestik hingga Juli 2022 mencapai 3.716 billion british thermal unit per day (BBTUD) atau 68,66%. Sebagian besar pemanfaatan gas untuk kegiatan industri nasional.
“Produksi gas kita sebagian besar dipakai untuk kebutuhan domestik dengan 68,66%. Itu membalik kondisi beberapa tahun lalu di mana sebagian besar untuk ekspor. Sekarang 2/3 produksi gas untuk nasional,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangan yang dikutip Rabu, (12/10).
Pemanfaatan gas untuk domestik ini didominasi untuk memenuhi kebutuhan sektor industri sebesar 29,2%, pupuk 13,49%, kelistrikan 11,62%, domestik LNG 8,47%, lifting 3,48%, domestik LPG 1,51% dan gas kota 0,19%, serta BBG 0,08%. Sedangkan untuk ekspor gas mencapai 1.697 BBTUD atau 31,34% yaitu ekspor LNG 19,58% dan ekspor gas pipa 11,77%.
Tutuka mengatakan, pemerintah berupaya meningkatkan pemanfaatan gas untuk dalam negeri ini dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tujuh bidang yang mendapatkan harga gas bumi tertentu sebesar US$6 per MMBTU (million british thermal unit), yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Meski cadangannya tidak signifikan dibandingkan cadangan dunia, Indonesia masih memiliki 68 cekungan potensial yang belum tereksplorasi yang ditawarkan kepada investor. Potensi gas Indonesia hingga saat ini sekitar 41,62 triliun cubic feet (TCF).
Berdasarkan Neraca Gas Indonesia 2022-2030, Indonesia akan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dari lapangan migas yang ada. Dalam 10 tahun ke depan, Indonesia juga diperkirakan akan mengalami surplus gas hingga 1715 MMSCFD (million standard cubic feet per day (gas) yang berasal dari beberapa proyek potensial.
Saat ini terdapat empat proyek migas yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu Proyek Indonesia Deepwater Development (IDD), Abadi Masela, Jambaran Tiung Biru (JTB) dan Tangguh Train 3 di Bintuni, Papua Barat. (OL-12)
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat dan menyebut tidak ada masalah.
Kerja sama ini mencakup sejumlah inisiatif strategis, di antaranya pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang transisi energi berkelanjutan
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tambang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved