Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Merasa Dizolimi PT Bintang Kadiri Ajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak

Mediaindonesia.com
04/10/2022 15:52
Merasa Dizolimi PT Bintang Kadiri Ajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak
Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA (kiri) dan Joshua Naftali, SH.(dok.ist)

PT. Bintang Kadiri diwakili kuasa hukumnya Alessandro Rey dan Dharmawan, dari Firma Rey and Co Jakarta Atorneys at Law, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Nomor S-799/WPJ.12/2022 Tanggal 06 September 2022 Perihal Jawaban atas Surat Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09057/NKEB/WPJ.12/2020 Tentang Pembetulan Atas Keputusan Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 21 Secara Jabatan (Surat a Quo) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diwakili oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III (Tergugat).

Adapun Surat a Quo yang menjadi objek gugatan didasari atas ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (UUPP), Pasal 31 ayat (3) UUPP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUKUP), yang merupakan Keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UUKUP.

"Gugatan Penggugat atas Surat a Quo telah memenuhi unsur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UUKUP Jo. UU Peratun, karena Surat a Quo dibuat secara tertulis, ditujukan kepada Penggugat, bersifat definitif dan mempunyai akibat hukum terhadap Penggugat, yaitu Pajak Terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 senilai Rp2.383.855.790,” jelas Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, kuasa hukum tergugat, dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022)

Surat a Quo terbit atas adanya Permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09057/NKEB/WPJ.12/2020 Tentang Pembetulan Atas Keputusan Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 21 Secara Jabatan (Surat Keputusan KEP-09057/2020), karena Penggugat menilai penerbitan Surat Keputusan KEP-09057/2020 tersebut telah melanggar prosedur atau hukum acara ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Kami menilai ada banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan KEP-09057/2020 tersebut yang terkesan serampangan,” tegas Rey.

Perkara a Quo bermula ketika Penggugat mengajukan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 pada tanggal 28 Januari 2019 kepada Tergugat. Secara Normatif, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UUKUP, Tergugat harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Penggugat paling lama dalam waktu 12 bulan sejak diterimanya Permohonan Keberatan.

Pada tanggal 27 November 2019, kemudian Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00160/KEB/WPJ.12/2019 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (Surat Keputusan KEP-00160/2019). Namun, Penggugat menilai bahwa Surat Keputusan KEP-00160/2019 tersebut bukanlah Jawaban atau Keputusan Keberatan yang diajukan Permohonan Keberatan oleh Penggugat, Karena yang diajukan Permohonan keberatan adalah SKPKB PPh Pasal 21 dan bukanlah SKPKB PPN seperti yang diterbitkan oleh Tergugat.  

Bahkan sampai dengan tanggal tanggal 27 Januari 2020, Tergugat faktanya tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan Penggugat atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2017.

"Namun ujug-ujug (tiba-tiba), pada tanggal 27 November 2020 yakni 22 bulan sejak diajukannya Permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21, kemudian Tergugat menerbitkan Surat Keputusan KEP-09057/2020 Tentang Keputusan Keberatan atas SKPBKB PPh Pasal 21. Karena menilai terdapat pelanggaran prosedur atau hukum acara ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian Penggugat bersurat kepada Tergugat dengan mengajukan Permohonan Pembatalan atas Surat Keputusan KEP-09057/2020. Atas Permohonan Pembatalan tersebut, maka Tergugat menerbitkan Surat a Quo sebagai jawaban dari Permohonan Pembatalan Penggugat yang pada pokoknya menolak Permohonan Penggugat," jelasnya.

“Penggugat mengajukan Gugatan untuk membatalkan Surat a Quo dengan alasan-alasan sebagai berikut: Pertama, Tergugat tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 selama jangka waktu 12 bulan, sehingga Permohonan keberatan Pemohon demi hukum haruslah dikabulkan. Kedua, Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan KEP-09057/2020 tentang PPh 21 telah melewati jangka waktu selama 12 bulan, yakni selama 22 bulan sejak diajukannya Permohonan Keberatan. Ketiga, atas penerbitan Surat Keputusan KEP-09057/2020 tersebut, Tergugat telah memenuhi unsur melampaui wewenang, melewati batas waktu wewenang, dan bertindak sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), Pasal 1 angka 5 UUAP, Pasal 7 ayat (2) huruf c UUAP, Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP, Pasal 10 ayat (1) UUAP,” urai Rey lagi.

Dengan demikian Surat a Quo harus dinyatakan batal demi hukum dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP (Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).

Karena perkara a Quo adalah sengketa perpajakan maka kewenangan membatalkan surat a Quo haruslah dengan putusan Pengadilan Pajak sesuai dengan amanat Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: b. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan f. Membatalkan);

"Selain itu, kami berharap Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan Gugatan Penggugat dengan menyatakan Surat Keputusan KEP-09057/2020 tentang PPh Pasal 21 telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga harus dinyatakan tidah sah," pinta Rey.

“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT. Bintang Kadiri melawan Direktur Jenderal Pajak," tutup Rey. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya