Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

OJK Cuma 'cuci piring' Imbau Waspadai Pinjol Berkedok Koperasi

Muhammad Fauzi
19/9/2022 17:50
OJK Cuma 'cuci piring' Imbau Waspadai Pinjol Berkedok Koperasi
Ketua Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) Irsyad Muchtar.(dok.pribadi)

IMBAUAN Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) agar masyarakat mewaspadai pinjaman online ( pinjol) berkedok koperasi dinilai langkah mubazir. Kasus ini bakal terus berulang sepanjang masyarakat tidak paham dengan prinsip bisnis berbasis koperasi.

"Waspada pinjol kedok koperasi itu statemen basi dan cuma kerjaan cuci piring saja, ngak bakal ada tuduhan seperti itu jika ada sosialisasi koperasi ke tengah masyarakat," kata  Ketua Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) Irsyad Muchtar, kepada mediaindonesia.com di Jakarta, Senin (19/9).

Pemerhati perkoperasian ini menjelaskan hal itu saat dihubungivterkait pinjol ilegal berkedok koperasi yang kembali diumumkan oleh OJK. Upaya tersebut bukan hal baru karena sejak 2011 atau sudah lebih 10 tahun berulang. Hasilnya memang cukup banyak menyeret sejumlah pinjol yang menggunakan koperasi. Tetapi di sisi lain hal itu juga meruntuhkan usaha koperasi yang baik dan benar dalam menjalankan usaha berbasis anggota.

Karenanya, jika prinsip bisnis koperasi yang benar tidak disosialisasika secara intensif ke tengah masyarakat, maka  pengumuman pinjol kedok  koperasi cuma kerja cuci piring. Bakal ada terus praktik bisnis  koperasi yang salah, lantaran tidak ada pendidikan, pengawasan dan tindakan (law enforcement).

Baca Juga: Gobel: Untuk Lawan Pinjol Ilegal Kuatkan PNM dan Koperasi

Menurut Irsyad, yang terjadi selama ini adalah lemahnya pengawasan terhadap koperasi yang bisnisnya berbasis anggota. Anggota seyogianya saling kenal dengan pengurus dan pengelola, dan seseorang yang ingin jadi anggota tidak serta merta diterima begitu saja.

"Ada proses selama 3 bulan sebagai calon anggota, dan setelah itu yang bersangkutan harus diterima jadi anggota.  Tenggat  3 bulan itu dianggap cukup  untuk menilai apakah diterima atau ditolak  jadi anggota koperasi," tutur Irsyad mengutip ketentuan PP No 9 Tahun 1995 tentang Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Sayangnya, sambung dia, regulasi tersebut tidak diawasi ketat oleh pemerintah sehingga dalam hal ini KSP seenaknya beroperasi. Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM asyik sendiri dengan digitalisasi dan modernisasi koperasi.

"Urgensi koperasi saat ini  sosialisasi melalui pendidikan yang belakangan frekuensinya terus merosot," pungkas Irsyad. (OL-13)

Baca Juga: Satgas: Ada 403 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik