Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
IMBAUAN Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) agar masyarakat mewaspadai pinjaman online ( pinjol) berkedok koperasi dinilai langkah mubazir. Kasus ini bakal terus berulang sepanjang masyarakat tidak paham dengan prinsip bisnis berbasis koperasi.
"Waspada pinjol kedok koperasi itu statemen basi dan cuma kerjaan cuci piring saja, ngak bakal ada tuduhan seperti itu jika ada sosialisasi koperasi ke tengah masyarakat," kata Ketua Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) Irsyad Muchtar, kepada mediaindonesia.com di Jakarta, Senin (19/9).
Pemerhati perkoperasian ini menjelaskan hal itu saat dihubungivterkait pinjol ilegal berkedok koperasi yang kembali diumumkan oleh OJK. Upaya tersebut bukan hal baru karena sejak 2011 atau sudah lebih 10 tahun berulang. Hasilnya memang cukup banyak menyeret sejumlah pinjol yang menggunakan koperasi. Tetapi di sisi lain hal itu juga meruntuhkan usaha koperasi yang baik dan benar dalam menjalankan usaha berbasis anggota.
Karenanya, jika prinsip bisnis koperasi yang benar tidak disosialisasika secara intensif ke tengah masyarakat, maka pengumuman pinjol kedok koperasi cuma kerja cuci piring. Bakal ada terus praktik bisnis koperasi yang salah, lantaran tidak ada pendidikan, pengawasan dan tindakan (law enforcement).
Baca Juga: Gobel: Untuk Lawan Pinjol Ilegal Kuatkan PNM dan Koperasi
Menurut Irsyad, yang terjadi selama ini adalah lemahnya pengawasan terhadap koperasi yang bisnisnya berbasis anggota. Anggota seyogianya saling kenal dengan pengurus dan pengelola, dan seseorang yang ingin jadi anggota tidak serta merta diterima begitu saja.
"Ada proses selama 3 bulan sebagai calon anggota, dan setelah itu yang bersangkutan harus diterima jadi anggota. Tenggat 3 bulan itu dianggap cukup untuk menilai apakah diterima atau ditolak jadi anggota koperasi," tutur Irsyad mengutip ketentuan PP No 9 Tahun 1995 tentang Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sayangnya, sambung dia, regulasi tersebut tidak diawasi ketat oleh pemerintah sehingga dalam hal ini KSP seenaknya beroperasi. Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM asyik sendiri dengan digitalisasi dan modernisasi koperasi.
"Urgensi koperasi saat ini sosialisasi melalui pendidikan yang belakangan frekuensinya terus merosot," pungkas Irsyad. (OL-13)
Baca Juga: Satgas: Ada 403 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) saat ini terus mengalami kemajuan dan ditargetkan puluhan ribu unit dapat diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan.
Hensa berpendapat wajar jika Ferry ingin agar pertumbuhan ritel modern dijaga dan tetap membuat Koperasi Desa Merah Putih tumbuh di pedesaan.
Plt Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Syska Hutagalung mengungkapkan inisiatif ini dinilai sejalan dengan arah pembangunan ekonomi digital dan penguatan koperasi.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
MENYIMAK paparan dari salah satu gerai waralaba yang populer di Indonesia saat ini sungguh menarik.
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved