Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
IMBAUAN Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) agar masyarakat mewaspadai pinjaman online ( pinjol) berkedok koperasi dinilai langkah mubazir. Kasus ini bakal terus berulang sepanjang masyarakat tidak paham dengan prinsip bisnis berbasis koperasi.
"Waspada pinjol kedok koperasi itu statemen basi dan cuma kerjaan cuci piring saja, ngak bakal ada tuduhan seperti itu jika ada sosialisasi koperasi ke tengah masyarakat," kata Ketua Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) Irsyad Muchtar, kepada mediaindonesia.com di Jakarta, Senin (19/9).
Pemerhati perkoperasian ini menjelaskan hal itu saat dihubungivterkait pinjol ilegal berkedok koperasi yang kembali diumumkan oleh OJK. Upaya tersebut bukan hal baru karena sejak 2011 atau sudah lebih 10 tahun berulang. Hasilnya memang cukup banyak menyeret sejumlah pinjol yang menggunakan koperasi. Tetapi di sisi lain hal itu juga meruntuhkan usaha koperasi yang baik dan benar dalam menjalankan usaha berbasis anggota.
Karenanya, jika prinsip bisnis koperasi yang benar tidak disosialisasika secara intensif ke tengah masyarakat, maka pengumuman pinjol kedok koperasi cuma kerja cuci piring. Bakal ada terus praktik bisnis koperasi yang salah, lantaran tidak ada pendidikan, pengawasan dan tindakan (law enforcement).
Baca Juga: Gobel: Untuk Lawan Pinjol Ilegal Kuatkan PNM dan Koperasi
Menurut Irsyad, yang terjadi selama ini adalah lemahnya pengawasan terhadap koperasi yang bisnisnya berbasis anggota. Anggota seyogianya saling kenal dengan pengurus dan pengelola, dan seseorang yang ingin jadi anggota tidak serta merta diterima begitu saja.
"Ada proses selama 3 bulan sebagai calon anggota, dan setelah itu yang bersangkutan harus diterima jadi anggota. Tenggat 3 bulan itu dianggap cukup untuk menilai apakah diterima atau ditolak jadi anggota koperasi," tutur Irsyad mengutip ketentuan PP No 9 Tahun 1995 tentang Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sayangnya, sambung dia, regulasi tersebut tidak diawasi ketat oleh pemerintah sehingga dalam hal ini KSP seenaknya beroperasi. Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM asyik sendiri dengan digitalisasi dan modernisasi koperasi.
"Urgensi koperasi saat ini sosialisasi melalui pendidikan yang belakangan frekuensinya terus merosot," pungkas Irsyad. (OL-13)
Baca Juga: Satgas: Ada 403 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
KEBERADAAN tambang rakyat ilegal yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) didorong agar dikelola oleh koperasi sebagai alternatif pengelolaan tambang yang berkeadilan serta berpihak kepada rakyat.
Peluncuran secara luring diselenggarakan di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Masyarakat Kota Sukabumi kini mendapatkan akses lebih mudah terhadap sembako berkualitas dengan harga yang wajar.
Koperasi merupakan institusi modern yang mampu menyejahterakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Said Abdullah Sebut Tata Kelola Koperasi Harus Terus Dibenahi
Secara bertahap para anggota koperasi sudah diberikan pelatihan dalam mengelola manajemen, dan pemahaman tentang lembaga bisnis koperasi.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Sampai dengan periode Maret 2025, LKM yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 245 LKM dengan nilai keseluruhan aset LKM mencapai Rp1,609 triliun.
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Pada Mei 2025 piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp504,58 triliun, atau tumbuh 2,83% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved