Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TENGGAT waktu pemenuhan modal inti Rp3 triliun bagi bank umum semakin dekat pada akhir tahun ini. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 37 bank yang modal intinya masih mini dan belum mencapai Rp3 triliun.
Baca juga: Dana Subsidi Energi Dialihkan ke Bansos, Kemenkeu: Pertajam Reformasi
"Ada 37 bank mudal inti masih di bawah (Rp3 triliun). Ini dibagi dua, yakni 24 bank umum, di antaranya masih proses konsolidasi dan kita optimis bisa tercapai. Kemudian, ada 13 BPD yang masih proses konsolidasi," jelasnya, Senin (5/9).
OJK dikatakannya terus memastikan tidak ada pengunduran tenggat waktu dalam pemenuhan modal inti Rp3 triliun pada akhir 2022. Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong konsolidasi perbankan.
"Kita tidak akan mundur dari (ketentuan) Rp3 triliun ini. Kita terus dorong konsolidasi," imbuh Ediana.
Baca juga: OJK: Rasio Kredit Macet Naik Jadi 7,10%
Selain itu, pihaknya masih menggodok rencana terkait penurunan kelas bank kecil. Termasuk, wacana perubahan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Akan tetapi, OJK mencatat likuiditas industri perbankan pada Juli 2022 masih di level memadai.
Kondisi itu terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 124,45% dan 27,92%. Pun, hal tersebut masih terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing, yakni pada level 50% dan 10%.(OL-11)
PUSKESMAS, sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama dan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, memegang peranan penting di wilayahnya.
Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan akan meningkat menjadi 11-13% pada tahun 2025. Lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi tahun 2024 yang berada di kisaran 10-12%.
Kariernya dimulai di perusahaan perbankan multinasional, tempat ia memimpin tim produk dalam mengembangkan bisnis kartu kredit, loyalty program, dan bancassurance.
Terbatasnya akses kredit untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diakibatkan oleh masalah struktural yang bersifat sistemik.
OrderFaz berfokus pada inovasi pembayaran dan penjualan online
TIGA bulan sudah pelaku sektor perbankan meninggalkan 2023 dengan berbagai catatan kritis.
Sesuai ketentuan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Bank Victoria berkomitmen untuk melakukan pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022
Sebelumnya, OJK melakukan pengawasan terhadap 37 bank, baik bank umum/syariah nasional (BUSN) maupun bank pembangunan daerah (BPD), dengan modal inti di bawah Rp3 triliun pada 2022.
ENAM perusahaan penyelenggara peer to peer (P2P) lending belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan peningkatan modal ke OJK
MENYIKAPI potensi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) bangkrut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah, selain terkait tata kelola berpotensi fraud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved