Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
TENGGAT waktu pemenuhan modal inti Rp3 triliun bagi bank umum semakin dekat pada akhir tahun ini. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 37 bank yang modal intinya masih mini dan belum mencapai Rp3 triliun.
Baca juga: Dana Subsidi Energi Dialihkan ke Bansos, Kemenkeu: Pertajam Reformasi
"Ada 37 bank mudal inti masih di bawah (Rp3 triliun). Ini dibagi dua, yakni 24 bank umum, di antaranya masih proses konsolidasi dan kita optimis bisa tercapai. Kemudian, ada 13 BPD yang masih proses konsolidasi," jelasnya, Senin (5/9).
OJK dikatakannya terus memastikan tidak ada pengunduran tenggat waktu dalam pemenuhan modal inti Rp3 triliun pada akhir 2022. Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong konsolidasi perbankan.
"Kita tidak akan mundur dari (ketentuan) Rp3 triliun ini. Kita terus dorong konsolidasi," imbuh Ediana.
Baca juga: OJK: Rasio Kredit Macet Naik Jadi 7,10%
Selain itu, pihaknya masih menggodok rencana terkait penurunan kelas bank kecil. Termasuk, wacana perubahan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Akan tetapi, OJK mencatat likuiditas industri perbankan pada Juli 2022 masih di level memadai.
Kondisi itu terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 124,45% dan 27,92%. Pun, hal tersebut masih terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing, yakni pada level 50% dan 10%.(OL-11)
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
MENYIKAPI potensi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) bangkrut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah, selain terkait tata kelola berpotensi fraud.
ENAM perusahaan penyelenggara peer to peer (P2P) lending belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan peningkatan modal ke OJK
Sebelumnya, OJK melakukan pengawasan terhadap 37 bank, baik bank umum/syariah nasional (BUSN) maupun bank pembangunan daerah (BPD), dengan modal inti di bawah Rp3 triliun pada 2022.
Sesuai ketentuan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Bank Victoria berkomitmen untuk melakukan pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved