Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi kenaikan rasio kredit macet (NPL) untuk restrukturisasi kredit pandemi covid-19 dari 6,44% pada Juni 2022, menjadi 7,10% pada Juli 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan, khususnya pada sektor ekonomi yang dinilai masih perlu dibantu untuk pemulihan. Termasuk, dukungan untuk sektor UMKM maupun daerah tertentu.
Baca juga: Bahlil: UMKM Benteng Pertahanan RI Saat Hadapi Krisis
"Sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan atau pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi," jelasnya, Senin (5/9).
Lebih lanjut, Mahendra merinci sejumlah upaya yang dilakukan. Seperti, meningkatkan kualitas kredit atau pembiayaan restrukturisasi dalam pengendalian PMK, agar tetap berjalan lancar. Lalu, jangka waktu restrukturisasi kredit atau pembiayaan dapat melebihi masa berlaku kebijakan, sepanjang sesuai perjanjian restrukturisasi.
Baca juga: Indonesia-Filipina Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan
Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan lain untuk plafon hingga Rp10 miliar, dapat berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Kemudian, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak.
Adapun ketentuan ini berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala BNPB dan dapat dievaluasi kembali. Saat ini, pihaknya juga tengah menyusun Rancangan POJK pada daerah atau sektor tertentu, yang diperluas cakupannya kepada bencana nonalam.
"Hal ini merupakan respons cepat OJK dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi," pungkas Mahendra.(OL-11)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved