Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
SEHUBUNGAN rencana pemenuhan modal inti bank diatur pada POJK No. 12 /POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BEI telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada Perusahaan Tercatat Bank, yang berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2022, masih memiliki modal inti lebih kecil dari Rp3 triliun.
Berdasarkan tanggapan permintaan penjelasan dan konfirmasi dari Perusahaan Tercatat Bank, diperoleh informasi terdapat dua emiten bank yang masih belum memberikan konfirmasi sampai dengan saat ini, terkait pemenuhan ketentuan modal inti sebagaimana POJK 12/2020 per 31 Desember 2022.
"Selain itu tidak terdapat informasi mengenai adanya rencana Perusahaan Tercatat Bank untuk melakukan merger," jelas Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna, Senin (16/1).
BEI senantiasa mengingatkan kepada Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan menyampaikan informasi tambahan, apabila terdapat perubahan atau tambahan informasi terkait Aksi Korporasi yang akan dilakukan oleh Perusahaan Tercatat.
Baca juga: Bank Prima Master jadi Korban Pertama Bank Umum Turun Kelas jadi BPR
"Para pihak juga diharapkan dapat memantau keterbukaan informasi dari Perusahaan Tercatat," kata Nyoman.
Adapun BEI mengatur mengenai merger melalui Peraturan Bursa No. I-G tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha. Perusahaan Tercatat yang menggabungkan usaha atau melebur usaha akan menyampaikan jumlah saham Perusahaan Tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha, termasuk rinciannya, baik yang berasal dari saham yang telah tercatat maupun yang belum tercatat di Bursa.
"Sehingga perhitungan kapitalisasi pasar akan bergantung terhadap jumlah saham tersebut," sambungnya.
Pengertian dari kapitalisasi pasar adalah hasil perkalian antara jumlah saham yang dicatatkan dengan harga saham. Kapitalisasi pasar Perusahaan Tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha bisa menjadi lebih besar, terutama jika salah satu peserta adalah bukan Perusahaan Tercatat, dalam hal ini tambahan berasal dari perusahaan yang sebelumnya bukan Perusahaan Tercatat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah mengumumkan bahwa hanya ada satu bank dari bank umum swasta nasional (BUSN) yang sebelumnya memiliki modal inti masih bawah Rp 3 triliun dan tidak mampu memenuhi aturan hingga akhir 2022.
Bank tersebut adalah PT Prima Master Bank. Sebagai sanksi, OJK telah menurunkan izin usaha bank ini dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) per 4 Januari 2023.
Baca juga: Presiden: Pertumbuhan Ekonomi 2022 Kemungkinan 5,2 Persen
Dalam keterangan resminya, OJK melakukan pengawasan terhadap 37 bank baik Bank Umum/Syariah Nasional (BUSN) maupun bank pembangunan daerah (BPD) dengan modal inti di bawah Rp3 triliun pada 2022.
BUSN harus memenuhi ketentuan modal inti itu pada akhir 2022, sedangkan BPD masih punya waktu hingga akhir 2024. Dari 37 bank, sebagian sudah melakukan menambah modal, membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB), menggabungkan, mengambil alih, maupun mengundang mitra strategis.
"Secara umum BUSN telah memenuhi modal inti minimum sebelum 31 Desember 2022, selain Prima Master Bank," tutur Direktur Humas OJK Darmansyah Senin (9/1) lalu.
Namun, OJK tidak menyebutkan sisa sejumlah bank yang akan yang akan melakukan berbagai aksi kondolidasi tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae hanya menyebut beberapa bank itu telah melantai di pasar modal.(OL-11)
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
PERUSAHAAN harus mampu menjalankan dua mesin secara paralel yaitu menjaga bisnis inti tetap optimal sambil terus melakukan langkah-langkah inovasi terobosan.
UNITED Nations Global Compact merupakan inisiatif PBB yang mendorong perusahaan di seluruh dunia untuk menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved