Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol Diundur Sementara

Insi Nantika Jelita
14/8/2022 12:59
Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol Diundur Sementara
Pengemudi ojol menunggu penumpang di depan stasiun.(Antara)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa pemberlakuan penyesuaian tarif ojek online (ojol) diundur sementara. 

Awalnya, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 yang terbit pada 4 Agustus menyatakan kebijakan itu efektif berlaku maksimal 10 hari kalender. Namun, kemudian diundur paling lambat 25 hari.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Dinilai Dapat Mengerek Laju Inflasi

"Diperlukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan. Mengingat, moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah paling lambat 25 hari kalender,” katanya, Minggu (14/8).

Adapun penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Diharapkan dalam 25 hari kalender, yakni dari 4 Agustus 2022 atau pada 29 Agustus nanti, aplikator dapat melaksanakan kebijakan kenaikan tarif ojol.

Baca juga: Wagub: Tarif Ojol Naik, Tarif Bus Transjakarta Masih Paling Murah

"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru. Serta, meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang," imbuh Hendro.

Sebelumnya, Garda Indonesia meminta pemerintah untuk memberlakukan kenaikan tarif ojol tak hanya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kenaikan tarif merupakan tuntutan dari driver ojol sejak 2019, atau selama dua tahun lebih tidak ada perubahan tarif.

"Kenaikan tarif per kilometer (km) maupun biaya jasa minimal seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi, bukan hanya salah satu zonasi saja," tegas Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya