Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wagub: Tarif Ojol Naik, Tarif Bus Transjakarta Masih Paling Murah

Mohamad Farhan Zhuhri
10/8/2022 15:21
Wagub: Tarif Ojol Naik, Tarif Bus Transjakarta Masih Paling Murah
Ilustrasi - TransJakarta.(MI/Bary Fathahilah)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi naiknya tarif ojek online di jakarta. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. 

"Iya itu kan sudah jadi satu kebijakan, pemerintah mengatur tarif ya, kepentingan semua, semua elemen, semua sektor, terutama juga para ojek online," ujarnya di Balaikota, Rabu (10/8).

Baca juga: Bendahara Damkar Kota Depok Dijebloskan ke Rutan Cilodong

Ia mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka penyempurnaan transportasi di Indonesia. 

Lebih lanjut, Ariza, sapaan akrabnya mengatakan tarif bus Transjakarta masih sangat terjangkau dibandingkan transportasi lainnya. 

"Sampai hari ini kan transportasi publik yang ada di Jakarta, seperti juga transjakarta masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," paparnya. 

Ariza juga menegaskan, Transjakarta menjadi salah satu transportasi publik dengan harga termurah di dunia.

"Mungkin TJ termasuk transportasi publik atau bus termurah dibanyak negara di dunia. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," ucapnya. 

Sebagai informasi, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Adapun pembagian ketiga zonasi dan tarifnya:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya