Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi naiknya tarif ojek online di jakarta. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
"Iya itu kan sudah jadi satu kebijakan, pemerintah mengatur tarif ya, kepentingan semua, semua elemen, semua sektor, terutama juga para ojek online," ujarnya di Balaikota, Rabu (10/8).
Baca juga: Bendahara Damkar Kota Depok Dijebloskan ke Rutan Cilodong
Ia mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka penyempurnaan transportasi di Indonesia.
Lebih lanjut, Ariza, sapaan akrabnya mengatakan tarif bus Transjakarta masih sangat terjangkau dibandingkan transportasi lainnya.
"Sampai hari ini kan transportasi publik yang ada di Jakarta, seperti juga transjakarta masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," paparnya.
Ariza juga menegaskan, Transjakarta menjadi salah satu transportasi publik dengan harga termurah di dunia.
"Mungkin TJ termasuk transportasi publik atau bus termurah dibanyak negara di dunia. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," ucapnya.
Sebagai informasi, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Adapun pembagian ketiga zonasi dan tarifnya:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000. (OL-6)
DI tengah persaingan ketat industri ride-hailing dan tingginya sensitivitas harga konsumen, perusahaan transportasi online semakin mengandalkan diversifikasi pendapatan.
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, memastikan perusahaan akan kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved